Kronologi Kasus Janda 5 Anak di Nisel Berujung Ditahan Jaksa
Medan, Janda anak lima di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Erlina Zebua, ditahan karena kasus penganiayaan terhadap tetangganya. Begini awal mula kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian menyebut kasus penganiayaan itu dipicu penyerobotan tanah yang diduga dilakukan tetangganya Fanorotodo Laia, di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandyara, Kabupaten Nias Selatan. Kasus penyerobotan tanah ini pun telah dilaporkan Erlina Zebua ke Polres Nias Selatan pada Agustus 2022 lalu.
Lima anak di Nias Selatan yang menangis karena ibunya ditahan. (Foto: Istimewa) |
Lalu, pada 21 September 2022, Erlina Zebua melihat anak dari Fanorotodo sedang duduk di dekat rumahnya. Sontak ia pun menanyakan alasan ayahnya membangun fondasi di tanah miliknya. Saat itu, Erlina meminta agar fondasi tersebut segera dibongkar.
Namun, anak dari Fanorotodo menjawab dengan mengatakan bahwa yang membangun fondasi itu adalah ayahnya, bukan dirinya, sehingga, anak tersebut meminta Erlina untuk menyampaikan hal tersebut kepada ayahnya.
"Terjadilah cekcok mulut," ujarnya.
Setelah itu, Erlina pergi menuju rumahnya untuk mengambil sebuah pisau. Ia lalu mengejar anak dari Fanorotodo dan menusuk korban di bagian tangan dan punggung.
"Erlina masuk ke rumahnya dan kembali mendatangi koraban dengan membawa pisau, dan terjadi penganiayaan terhadap korban menggunakan pisau tadi. Korban ini luka kena pisau di punggung dan tangan," kata Freddy.
Atas kejadian itu, Fanorotodo membuat laporan ke Polres Nias Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian lalu menetapkan Erlina Zebua sebagai tersangka atas kasus penganiayaan itu.
Freddy menegaskan bahwa sejak penetapan tersangka itu pihaknya tidak pernah menahan Erlina. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan karena Erlina memiliki lima orang anak yang masih kecil.
"Penyidik Polres Nias Selatan tidak pernah menahan Erlina Zebua. Setelah berkas perkara lengkap dan P21, kemudian kami laksanakan tahap 2, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti, oleh jaksa, tersangka ditahan, itu merupakan kewenangan mereka," sebutnya.
Sementara terkait dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Erlina Zebua, Freddy menyebut pihaknya masih menyelidikinya. Penyidik mengalami kendala karena pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum melakukan pengukuran atas tanah sengketa itu.
"Proses laporan soal lahan masih berjalan. Kendalanya di BPN, kami minta pengukuran ulang untuk memastikan objek perkara penyerobotan. Sampai sekarang belum dilaksanakan ukur ulang oleh pihak BPN," jelasnya.
Freddy mengaku pihaknya sudah empat kali memediasi kasus tersebut. Namun, mediasi itu tidak menemui titik temu.
"Kami sudah coba mediasi sebanyak empat kali supaya diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak berhasil," pungkasnya. tag/t
Tidak ada komentar