Masalah "Pemekaran" Simalungun, JMSI Pusat Surati Sumut : Ikuti Aturan Organisasi
Siantar, Surat Tertanggal Senin, 29 Mei 2023, Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pusat surati Pengurus Daerah Sumut.
Dalam surat itu tertulis : Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Mencermati dinamika yang tengah terjadi di Kepengurusan Daerah JMSI Sumatera Utara, berdasarkan laporan-laporan tertulis dan lisan yang disampaikan para pihak terkait Kepengurusan JMSI Simalungun-Siantar yang baru dilantik bulan Februari 2023 dan "pemekaran" yang dilakukan terhadap Kepengurusan JMSI-Siantar di akhir Mei 2023.
BACA JUGA Baru 3 Bulan Dilantik, Pengurus JMSI Pematang Siantar-Simalungun Mundur, Ini Penyebabnya
Pengukuhan JMSI Sumut Periode 2020-2024 |
Manakala dirasa ada kekosongan aturan yang dapat digunakan sebagai pegangan dalam konsolidasi dan penyelesaian masalah-masalah, Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara dapat berkonsultasi dengan Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan PP JMSI Sdr. Dino Umahuk dan Anggota Dewan Pakar JMSI Sdr. Choking Susilo Sakeh yang sejak awal terlibat dalam pembentukan kepengurusan JMSI di Sumatera Utara dan dalam hal ini telah kami tugaskan untuk memantau dari dekat proses konsolidasi dan penyelesaian masalah-masalah tersebut.Konsolidasi dan penyelesaian masalah-masalah ini harus dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari.Demikian kami sampaikan.
Terima kasih atas perkenan Bapak.Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
Terkait surat yang ditujukan kepada pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara, Sekretaris Chairum Lubis membenarkan,
"Benar. Kita sudah menerima surat dari pengurus JMSI Pusat." Jawabnya singkat saat dikonfirmasi, Kamis (29/05/2023) jam 11.24 WIB. Royg/t
Tidak ada komentar