Oknum Kasek Cabuli 9 Siswa di Ruang Guru, Kantin, dan Aula
Labura, Kurun waktu dua tahun, sebanyak sembilan pelajar digilir oknum kepala sekolah lingkungan sekolah mereka di Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Polres Labuhanbatu memaparkan kasus asusila libatkan oknum kepala sekolah |
Kasus cabul oknum kasek ini terkuak setelah adanya laporan ke Polres Labuhanbatu, Pelapor diketahui berinisial KLN, warga Kecamatan Aek Natas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki SIK, Senin (29/5/2023) menegaskan telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur dilakukan oleh guru kasek di Labuhanbatu.
Rusdi menegaskan, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang atau Pasal 6 Huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) dari KUHPidana.
Tersangka PH alias Aseng, warga Aek Natas Labuhanbatu Utara yang berprofesi sebagai guru. Kini berkasnya disiapkan untuk dikirim ke jaksa penuntut umum.
Rusdi menambahkan, aksi bejat itu dilakukan pelaku di lingkungan sebuah yayasan majelis pendidikan di Kec Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Di kantor guru sekolah sebanyak dua belas kali.
Kemudian di kantin sekolah sebanyak empat kali. Dan di aula sekolah sebanyak enam kali.
Kejadian dilakukan sekira tahun 2020 s/d hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 antara pukul 13.30 Wib s/d 14.00 Wib.
Guna melengkapi berkas ke jaksa penuntut umum, kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap KTP dan KK tersangka, serta satu lembar SK Tentang pengangkatan tersangkka menjadi Kepala dari Majelis Pendidikan dan Kebudayaan MDTA.
Juga baju para korban yang dipakai pada saat tersangka melakukan perbuatan cabul.
Adapun modus tersangka PH Alias Aseng dengan memanggil para korban pada saat situasi sepi dan tidak ada orang, dengan alasan untuk mengurut tubuh tersangka.
Saat diurut, tersangka dengan leluasa melampiaskan hawa nafsunya terhadap para korban. Setelah puas, tersangka mengatakan: ”jangan kasih tau siapa-siapa ya. Sumpah kau ini, cuma kita dua aja yang tau,” kepada para .
Para korban takut, dan tidak berani memberitahukan kejadian itu kepada oranglain. metrodaily.com/t
Tidak ada komentar