Perkara Narkoba Anggota DPRD Tanjung Balai Dilimpahkan ke Kejari Medan
Medan, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melimpahkan perkara narkoba dengan tersangka Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjung Balai, ke Kejaksaan Negeri Medan.
Tersangka MM Anggota DPRD Tanjung Balai (nomor 2 dari kanan) perkara _kasus narkoba di limpahkan ke Kejari Medan. (Humas Polda Sumut). |
"Anggota DPRD Tanjung Balai, MM, telah diserahkan bersama barang bukti ke Kejari Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa.
Hadi menyebutkan, dilimpahkannya tersangka beserta barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyerahan tersangka ke JPU sebagai bentuk ketegasan Polda Sumut dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba," kata Kabid Humas Polda Sumut.
Mukmin Mulyadi yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjung Balai merupakan DPO Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Status DPO melekat pada dirinya sejak Oktober 2020. Ia terjerat kasus 2.000 pil ekstasi yang juga menjerat beberapa orang lainnya.
Mukmin Mulyadi sendiri dilantik menjadi anggota DPRD Tanjung Balai melalui proses pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret 2023. antara/t
Tidak ada komentar