350 Dus Rokok Luffman Dimusnahkan
Ranto, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan diantaranya sabu, ganja, pil ekstasi, puluhan handphone (HP) dan 350 dus rokok illegal merk Luffman.
Kasubsi BB Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Khairuddin Nasution, menumpukkan rokok ilegal di TPA Rantauprapat sebelum dibakar. |
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Furkonsah Lubus SH MH menjelaskan bahwa barang bakti yang dimusnahkan kali ini adalah dari kejahatan 2 tahun terakhir mulai tahun 2021 sampai tahun 2022.
Dipaparkan, keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya ganja seberat 5.947 gram, sabu seberat 604,57 gram, pil ekstasi atau ineks 8,94 gram, puluhan HP dan 350 dus atau sebanyak 175.000 bungkus rokok ilegal merek Luffman.
Untuk bukti barang rokok ilegal, Kejaksaan Negeri melakukan pemusnahan terpisah yakni di tempat pembuangan akhir (TPA) Aek Paing, Rantauprapat, Labuhanbatu.
Pemusnahan itu disaksikan oleh Pejabat Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melalui zoom dari TPA Aek Paing yang dilaksanakan oleh Kasubsi Bidang Barang (BB) Bukti, Khairuddin Nasution.
Lebih jauh dijelaskan, sejumulah barang bukti kejahatan ini merupakan penyisihan dari laboratorium Polda Sumut yang diserahkan oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Badan Narkotika Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kantor Bea Cukai Tanjung Balai, Asahan Sumut yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. *red
Tidak ada komentar