Dinilai Diskriminatif PSB , Gemapsi Desak Gubsu Copot Kasek SMAN 4 Pematang Siantar
Siantar, Gubernur Sumatera Utara ( Gubsu) didesak mencopot Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Pematang Siantar ,Jastman Saragih dari jabatannya karena sudah melakukan tindakan diskriminatif dan merugikan calon siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi pada Penerimaan Siswa Baru (PSB).
BACA JUGA Dimakamkan Bersama Ibunya, Esra Sidabuke Ternyata Putri Pensiunan Polisi, Tes DNA Jadi Bukti
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Gemapsi Anthony Damanik dan Sekretaris Jahenson Saragih, disampaikan bahwa SMA Negeri 4 Pematang Siantar menolak dan menyatakan sertifikat Pesparawi yang dilampirkan Kinantias Parardhya M Saragih untuk mendaftar dinyatakan tidak berlaku dan menyarankan mengganti dengan sertifikat lainnya dari perorangan.
Dengan mendaftar melampirkan sertifikat Juara 1 Pesparawi Tingkat Nasional dengan skor 32 dan dengan skor tersebut seharusnya Kinantias diterima.
Namun oleh pihak SMA Negeri 4 Pematang Siantar menolak dan menyatakan sertifikat Pesparawi tidak berlaku dan menyarankan diganti dengan sertifikat lainnya dari perorangan.
Padahal menurut Ketua Gemapsi,Anthony Damanik,Selasa (6/6/2023) sesuai dengan portal Penerimaan Peserta Diklat Baru (PPDB) Provinsi Sumatera Utara yang di terbitkan Dinas Pendidikan Provinsi pada poin 13.3 ,prestasi bidang keagamaan disebutkan :
13.3.1. Musabaqah Tilawatil Quran
13.3.2. Hafiz Hafiz Quran1
3.3.3. Lomba Pesparawi Siswa.
" Sesuai portal PPDB sangat jelas dinyatakan untuk jalur prestasi di perbolehkan dari prestasi juara lomba Pesparawi,namun oleh SMA Negeri 4 Pematang Siantar ditolak", ujar Anthony.
Karena sertifikat Pesparawi Nasional ditolak akhirnya Kinantias Parardhya M Saragih mendaftar dengan sertifikat kabupaten dengan skor 16 dan akhirnya tidak diterima dan akhirnya dinyatakan tidak lulus.
Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Pematang Siantar Prov Sumatera Utara telah melakukan kebijakan yang diskriminatif kepada siswa yang berprestasi dari jalur Pesparawi.
Tindakan pihak SMA Negeri 4 Pematang Siantar dinilai Gemapsi telah mengabaikan dan melanggar ketentuan PPDB Provinsi Sumatera Utara ,khususnya poin 13.3.3 dan 14.2 yang membolehkan jalur prestasi dari jalur Pesparawi dan beregu mendaftat melalui jalur prestasi.
" Kami memohon kepada Gubernur Sumatera Utara,Menteri Pendidikan,Ketua Komnas HAM RI dan Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian atas sikap diskirminatif dan tidak mengakui prestasi anak bangsa di ajang Persparawi," sebut Anthony.
Sekretaris Gemapsi Jahenson Saragih menambahkan, pihaknya mendapat informasi salah satu peserta penerimaan siswa baru di SMA Negeri 4 Pematang Siantar,justru dinyatakan lulus dengan sertifikat Pesparawi Nasional.
Kepala SMA Negeri 4 Medan Jastman Saragih yang dikonfirmasi terkait dugaan diskriminasi penerimaan siswa baru melalui pesat Whats App (WA) tidak menanggapi.
Sedangkan Kepala UPTD Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah VI,Ramadhan Zuhri Bintang yang dikonfirmasi mengatakan informasi tersebut akan dikonfirmasi kepada pihak sekolah. Inews.com/t
Tidak ada komentar