Ibu yang Tanam Bayinya di Simalungun Jadi Tersangka, Ini Penjelasannya
Simalungun, A (22) yang tega menanam bayinya di perladangan Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara diteteapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA Bayi Diduga Dikubur Hidup-hidup, Kapolsek: Ibunya Belum Tersangka
Lokasi Ditemukannya bayi yang ditanam ibunya di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara./ist |
"Sudah tersangka,"ujar Manson, A dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, dan diancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Sudah kami limpahkan ke polres karena tahanan perempuan juga tidak ada sama kami. Jadi, di polres ditahan," ujarnya.
Sedangkan bayi yang dikubur A, sudah diserahkan kepada pihak keluarga dan telah dikebumikan kembali.
"Sudah dikebumikan, sudah diserahkan ke pihak keluarga," jelasnya.
Pada Jumat, 23 Juni 2023, berawal ditemukannya Jasad bayi ditemukan oleh warga di perladangan Huta VIII Bagot Puloan.
BACA JUGA Wujudkan Merdeka Belajar, Talenta Muda di Pesta Rondang Bittang SMA Teladan Pematang Siantar
Dari hasil penyelidikan, A diduga membunuh bayinya dengan menyekap mulut dan hidung bayi itu.
"A nekat membunuh bayi yang baru dilahirkannya dengan cara menutup mulut dan hidung anak tersebut," kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, Senin, (26/6/2023), bahwa kasus ini telah melanggar Pasal 80 UU No.35/2023 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak,
A nekat membunuh bayi yang baru dilahirkannya dengan cara menutup mulut dan hidung anak tersebut, lalu mengubur bayi tersebut di tanah perladangan sawit.
Hal ini terungkap setelah bayi yang ditemukan telah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
“Setelah dilakukan autopsi, ditemukan luka di hidung dan mulut, akibat kekerasan benda tumpul," kata Kapolres Simalungun.
Sebelum ditetapkan tersangka, A dimintai keterangan oleh ahli bidang kebidanan pada Senin, 26 Juni 2023 di RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar, untuk mengetahui kesehatan yang bersangkutan. roy/t
Tidak ada komentar