Header Ads

Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani

Siantar, Mahkamah Agung (MA) menolak usulan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani.

BACA JUGA  IPK Pematang Siantar Gelar Pelatihan Payet Gratis, Ini Kata Walikota dr Susanti

Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani. dan Andilo Siahaan saat Pembukaan Pelatihan Menjahit Gratis IPK, Senin 12 Juni 2023/ist

Informasi yang diperoleh, Senin (12/6/2023), gugatan yang diusulkan DPRD Pematang Siantar dengan nomor perkara 1/P/UP/2023 dengan ketua majelis H Yulius ,pada tanggal 8 Juni 2023 telah memutuskan, menolak permohonan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar yang diusulkan 31 Maret 2023.

Namun dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Kominfo Pematang Siantar,Johanes Sihombing, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan, terkait putusan MA tersebut dan akan mengkonfirmasi ke Bagian Hukum ,Setda Pemko Pematang Siantar.

" Mohon maaf saat ini belum dapat saya sampaikan,sata konfirmasi dulu ke Bagian Hukum Setda Pemko Pematang Siantar", sebut Johanes.

Begitu juga Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul M Lingga mengaku belum menerima salinan terkait putusan penolakan pemakzulan oleh MA.iNews/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.