Header Ads

PN Jakpus Sahkan Pernikahan Beda Agama

Jakarta, Pengadilan Negara Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan bahwa pengabulan permohonan pernikahan beda agama sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan hakim. Hal itu menanggapi pernikahan beda agama antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen yang diizinkan oleh hakim PN Jakpus, Bintang AL.

BACA JUGA  Esra Sidabuke 1 Tahun Hilang, DOA Kakak Terjawad : Pulanglah Dalam Kondisi Apapun...

Ilustrasi
"Dibuatkan permohonan terlebih dahulu, lalu diperiksa hakim,” kata humas PN Jakpus, Jamaludin Samosir, Senin (25/6/2023).

Setelah permohonan masuk ke meja hakim, maka akan diteliti dan dicermati oleh hakim. “Nanti bergantung bagaimana kebijaksanaan hakim,” kata Jamaludin Samosir .

PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama melalui putusan yang disebutkan bahwa calon mempelai laki-laki, JEA, adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW, adalah seorang muslimah.

“Heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang,” ucap hakim Bintang AL dari pertimbangan penetapannya sebagaimana dikutip , Minggu (25/6/2023).

Disebutkan bahwa calon mempelai laki-laki, JEA adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW adalah seorang muslimah. Keduanya sudah berpacaran selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Keduanya menikah di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orang tua kedua mempelai. Namun, saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, mereka ditolak karena perbedaan agama. Oleh sebab itu, keduanya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan dikabulkan.

“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus,” demikian putus hakim tunggal Bintang AL. detik/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.