Header Ads

Sosok Pegawai KPK yang Tilap Uang Dinas Rp 550 Juta Buat Pacaran, Liciknya Pakai Modus Ini

Jakarta, Inilah sosok pegawai KPK yang menilap uang perjalanan dinas Rp 550 juta buat pacaran.

Pegawai KPK yang menilap uang perjalanan dinas sebanyak Rp 550 juta itu berinisial NAR.

Pegawai KPK berinisial NAR merupakan Admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

NAR telah melancarkan aksi menilapnya dalam kurun satu tahun.

Kini pegawai KPK berinisial NAR telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya.

Adapun kasus penggelapan uang dinas ini diungkap Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

"Dengan ini saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK," katanya, dikutip dari Tribunnews.com.

Peristiwa itu diduga terjadi dalam rentang waktu Desember 2021 hingga Maret 2022.

Dalam menjalankan aksinya, oknum pegawai KPK itu berhasil mengantongi Rp550 juta.

Sosok tersebut berinisial NAR, admin di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi berinisial.

NAR diduga memanipulasi uang akomodasi hingga uang makan.

"Dia manipulasi duit tiket, hotel, dan uang makan. Caranya dia manipulasi jumlah orang yang berangkat plus bikin bukti bayar bodong. Tak lupa dia potong-potong lagi uang harian orang yang berangkat," kata sumber dikutip Kamis (29/6/2023).

NAR kemudian menggunakan uang Rp550 juta itu untuk beragam keperluan.

Seperti belanja baju dan jalan-jalan.

"Duitnya dipakai pacaran, belanja baju, ngajak keluarganya jalan-jalan, kabarnya pakai nginap di hotel bintang 5 segala," ungkapnya.

Adapun kasus penggelapan uang dinas oleh pegawai KPK Nar bermula saat Satgas Penindakan KPK menangani kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan pada Agustus 2021.

Penanganan kasus tersebut membuat Satgas Penindakan KPK 14 kali berkunjung ke daerah tersebut.

NAR, kemudian menggelembungkan anggaran sekitar Rp 20 juta - Rp40 juta setiap kali perjalanan dinas.

NAR menggunakan berbagai modus untuk menilap uang dinas

Seperti menambahkan jumlah unit mobil yang disewa di daerah saat Satgas Penindakan melakukan penyidikan kasus Bupati Probolinggo dan kawan-kawan.

NAR juga menambahkan nama-nama pegawai yang melakukan perjalanan dinas di luar surat tugas yang ada.

Selanjutnya NAR juga memanipulasi jumlah tiket pesawat dan pegawai yang berangkat.

Modus yang sama juga dilakukan terhadap bill hotel saat Satgas melakukan perjalanan dinas.

 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa menyampaikan kasus ini terungkap dari atasan NAR yang melaporkan ke Inspektorat KPK.

Berdasarkan temuan awal, NAR yang merupakan Admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK diduga menggelapkan uang perdin sejumlah Rp550 juta dalam kurun satu tahun.

"Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan perhitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai awal sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu tahun 2021-2022," ujar Cahya.

Atas bukti permulaan tersebut, Cahya menyatakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah melaporkan NAR atas dugaan tindak pidana korupsi kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

"Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya. Sekretaris Jenderal juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," terang Cahya.

Sementara itu, terkait hal ini Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mendorong agar kasus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga memotong uang dinas pegawai lainnya diselesaikan melalui proses etik maupun hukum.

"Proses etik maupun hukum terhadap mereka yang terlibat harus jelas di mata publik," kata Arsul kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).

Menurut Arsul, kasus tersebut membuat KPK semakin tergerus citra dan kepercayaan publik terhadap lembaga itu.

"Harus diakui bahwa kasus ini menambah tergerusnya citra dan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK," ujarnya. (tribun/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.