SOSOK Pengemudi Lindas Pemotor di Cakung Ditutupi? Disebut Menyerahkan Diri ternyata Bohong
Lintas Publik, Sampai saat ini, identitas pengemudi lindas pemotor hingga tewas di Cakung belum juga terungkap.
Tidak hanya identitasnya saja yang belum terungkap, keluarga juga merasa kecewa karena pengemudi mobil Avanza tersebut hanya dikenakan pasal lalu lintas.
BACA JUGA DIGIGIT Anjing Kesayangannya, Bocah Meninggal karena Rabies, Viral Video Ketakutan Saat Minum Air
Pengemudi Avanza inisial OS (26) yang melindas MSP alias Moses di kawasan Cakung, Jakarta Timur hingga tewas sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 12 tahun |
Bukan hanya itu, baru-baru ini juga terkuak bahwa pelaku OD tidak menyerahkan diri.
Melainkan ia ditangkap oleh pihak kepolisian.
Disampaikan keluarga MBP yang mendapatkan keterangan dari Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur Inspektur Satu Darwis Yunarta bahwa kecelakaan itu didahului percekcokan.
"Menurut kami ini ada tindak kesengajaan dan harusnya ini bisa menuju ke hukum pidana," kata Adik MBP, Nicolas Carta Prakoso dikutip Minggu (18/6/2023).
Dari rekaman kamera CCTV, pelaku berinisial OD (26) terlihat mengejar MBP hingga terjatuh dan terlindas. Pelaku nak piitam karena korban memecahkan kaca spion mobilnya.
Tak terima atas perbuatan MBP, pelaku lantas mengejarnya.
BACA JUGA Ahli Kesehatan Ingatkan Rabies Bisa Menular Lewat Luka Terbuka
Dengan mobil yang dikemudikannya, OD menabrak dan melindas MBP hingga tewas.
Adapun polisi menjerat tersangka dengan Pasal 311 Ayat 5 juncto Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, polisi tengah mendalami apakah pelaku OD bisa dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
"Ini kami sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan Ditreskrimum untuk merekonstruksi pasal, apakah bisa dijerat Pasal 338," ungkap Doni, Sabtu (17/6/2023).
Berdasarkan penyidikan, pemeriksaan saksi, dan bukti, polisi menemukan adanya dugaan kesengajaan.
Polisi, kata Doni, melihat pelaku sudah sengaja menabrakkan kendaraannya dan sudah tahu akibat yang akan ditimbulkan.
Pelaku tidak menyerahkan diri, tapi ditangkap
Selain itu, Doni mengatakan, OD yang menabrak dan melindas MBP bukan menyerahkan diri, melainkan ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Jadi tidak menyerahkan diri, kami jemput. Kami lakukan penangkapan di rumahnya di Bekasi. Jadi, dari kejadian itu (tabrak lari) sempat ke Bogor dulu dia (pelaku)," kata Doni
Doni menegaskan, OD tidak berinisiatif sendiri mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri.
Penyidik juga tengah mencari tahu hal yang dilakukan OD di Bogor usai kecelakaan.
Hukuman bisa diperberat
Tidak ada komentar