Warga Panombean Diringkus Polres Simalungun, Barbut Shabu dan Uang Penjualan
Simalungun, Polres Simalungun melalui Sat Narkoba berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu di Huta IV, Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Selasa, (13/6/2023) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus fram pengedar shabu Bandar Masilam |
Penangkapan itu dipimpin Katim 1 AiptuAswin Manurung berawal adanya informasi masyarakat. Dari Fram Wahyu ditemukan Barang Bukti (Barbut) berupa 1 bungkus plastik klip transparan didalamnya diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,75 gram di atas tikar yang duduk di depannya, 1 unit timbangan digital, 1 buah gunting, 1 unit hp Nokia, uang penjualan shabu Rp500.000, 1 pipet plastik, dan 1 set alat hisap shabu.
Diinterogasi, Fram Wahyu mengakui pemilik shabu itu yang sebelumnya diperolehnya dari seorang pria di daerah Bandar Masilam. Selanjutnya Fram Wahyu dan barang buktik diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku Fram Wahyu sudah di tahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya terus berupaya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya agar dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan kejadian yang mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat oleh aparat keamanan,” Pungkas Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung SH, SIK, MH. royg/t
Tidak ada komentar