Header Ads

Bupati Humbahas Terima 24 Sertipikat Tanah Aset dan 1 Sertipikat Rumah Ibadah

Humbahas, Bupati Humbang Hasundutan yang diwakili Sekretaris Daerah, Drs. Tonny Sihombing, M.IP Bersama Kepala BPN Humbang Hasundutan Khalid Afdilah Handoyo,S.H menerima 24 (dua puluh empat) Sertipikat Tanah Aset Pemkab Humbang Hasundutan dan 1 (satu) Sertipikat Tanah Rumah Ibadah baru-baru ini di Aula Raja Inal Siregar (RIS) lantai 2, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan (20/7). 

Sertipikat ini diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto bersamaan dengan penyerahan 1.117 sertipikat tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan 20 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara (Sumut) kepada Gubernur Edy Rahmayadi dan para Bupati/Walikota.

Hadir di antaranya Anggota DPR RI Ongku P Hasibuan, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung, Kepala BPN Sumut Askani, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Wakajati Sumut Joko Purwanto, serta para Bupati/Walikota atau mewakili daerah yang menerima sertipikat tanah aset milik pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemko), KPK dan BPN bersama seluruh jajaran yang telah berhasil menyertifikatkan sebanyak 1.117 bidang tanah (aset) milik Pemerintah Daerah (Pemda) serta 77 rumah ibadah dengan total luas tanah 3.745.175 m2 atau setara 374,5 Hektare yang tersebar di 24 kabupaten/kota.

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan sendiri menerima sebanyak 24 sertipikat tanah milik pemerintah daerah  yang penggunaannya untuk fasilitas umum/pelayanan masyarakat seperti poskesdes, sekolah, kantor desa maupun tanah ruang milik jalan kabupaten. Selain menerima 24 sertipikat tanah aset pemkab, pemerintah kabupaten humbang hasundutan juga menerima 1 sertipikat tanah rumah ibadah. 

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan memiliki 1290 bidang aset tanah, dengan yang sudah bersertipikat sebanyak 409 Bidang, dan yang belum bersertipikat sebanyak 881 bidang tanah yang terdiri atas 580 tanah ruang milik jalan, dan 301 tanah yang digunakan untuk bangunan pemerintahan/layanan masyarakat/fasilitas umum. 

Penyelamatan aset tanah milik pemerintah baik secara fisik, administrasi serta pengamanan hukum, merupakan salah satu tugas pemerintah daerah. Upaya percepatan penyelamatan aset pemerintah daerah merupakan cara agar masyarakat umum dapat menikmati manfaat fasilitas umum/pelayanan masyarakat yang berdiri diatas tanah tersebut. (rel/tag/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.