Header Ads

Minta Uang Operasional Penangkapan Pelaku Penganiayaan, Polisi Gadungan Dicokok

Serang, MZ (43) warga Lingkungan Kampung Sawah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, diamankan petugas Polsek Kasemen, Jumat (30/6/2023) sore, lantaran mengaku sebagai anggota polisi dari Mabes Polri. 

Tersangka MZ saat digelandang personil Polsek Kasemen. (ist)
Kasus tersebut bermula saat MZ beserta dua orang rekannya mendatangi MS (48), rekan korban penganiayaan dengan berpura-pura sebagai polisi. MZ meminta sejumlah uang kepada MS untuk operasional dalam menangani kasus penganiayaan yang dilaporan kerabatnya berinisial BA, dengan terlapor berinisial BL di Polsek Kasemen.

Uang senilai Rp5 juta yang disepakati tersebut diambil MZ dalam dua termin yakni pada Selasa (20/6/2023) sebesar Rp2 juta, dan sisanya akan diberikan keesokan harinya.

Dengan janji tersebut, MS kemudian menyiapkan uang sisa pembayaran dan bertemu MZ di Lingkungan Jabang Bayi, Kasunyatan, Kecamatan Kasemen. Namun sebelumnya, MS telah melaporken kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah keduanya bertemu, dan MZ menerima uang pelunasan, anggota Polsek Kasemen yang didampingi anggota Provos Polresta Serang Kota, langsung mengamankan pelaku dan digiring ke kantor polisi.

Kapolsek Kasemen AKP Nurhaedin membenarkan jika pihaknya telah menangkap seorang pria, yang mengaku anggota polisi dari Mabes Polri.

"Yang bersangkutan bukan anggota Polri, tapi dari Badan Intelejen Pejuang 45," katanya kepada wartawan, Sabtu 1 Juli 2023.

Nurhaedin menjelaskan modus operandi yang dilakukan, MZ mengklaim dapat menangkap pelaku penganiayaan yang dilaporkan oleh kerabat korban.

"MZ ini mengiming-imingi kepada korban, bahwa pelaku mengaku dari Mabes. Menawarkan bisa menangkap terlapor kasus penganiayaan," jelasnya.

Nurhaedin mengungkapkan jika MZ meminta sejumlah uang untuk biaya operasional, dan akan dibagikan ke sejumlah pejabat kepolisian.

"MZ meminta uang Rp5 juta, kepada korban dengan alasan untuk operasional, dan bagi-bagi ke Kapolda, Kapolres dan Mabes Polri. Pelaku juga mengaku dibekingi Kapolri dan kopassus," ungkapnya.

Nurhaedin menegaskan dalam penangkapan MZ, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta, tas selempang, surat tugas dan ID Card.

"Dalam kasus ini, MZ akan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan," tegasnya. (poskota/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.