Motif Pembacokan di Rumah Bos Kardus di Depok Terungkap, Anak Sakit Hati
Depok, Polisi menetapkan RA pelaku yang membacok ibunya hingga tewas dan melukai serius ayahnya Munir di Kampung Sindang Karsa RT 03 RW 08, Tapos, Kota Depok, sebagai tersangka.
BACA JUGA lmbas Penganiayaan 2 Satpam PTPN IV Kebun Marjandi, TNI POLRI Siaga 1
Pelaku pembacokan bos kardus yang tak lain ayah dan ibunya sendiri. Foto: Poskota/Angga. |
Kapolsek Cimanggis Kompol Arief mengatakan RA anak kandung korban ditetapkan jadi tersangka terhadap pembunuhan ibu kandungnya Sri (43 tahun), dan melukai Munir (49), bapaknya sendiri. Sang ayah hingga kini masih dirawat di RS Sentra Medika akibat luka bacokan senjata tajam.
"Untuk barang bukti yang disita ada golok, pisau, baju yang dikenakan tersangka saat pembunuhan serta alat pel digunakan tersangka untuk membersihkan darah berikut HP tersangka," ujar Kapolsek Cimanggis Kompol Arief didampingi Wakapolsek Cimanggis AKP Simare-Mare dalam jumpa pers di Mapolsek Cimanggis, Jumat (11/8/2023) malam.
Pemicu sendiri, lanjut Kompol Arief, adalah ada rasa sakit hati tersangka karena kerap kali disalahkan.
"Sejak dari kecil tersangka selalu dimarahi sama orang tuanya. Ada kata-kata yang kurang mengenakkan yang tidak bisa diterima oleh tersangka sendiri, sehingga timbul perasaan jengkel,” tambahnya.
Sementara itu pengakuan pelaku, dia sejak kecil sering dimarahi orang tuanya. Sehingga hal itu menyebabkan pelaku kesal dan menyimpan dendam.
“Memang ada informasi yang kita peroleh, dari tersangka ini bahwa sejak dari awal dari SMP atau SD ini memang yang bersangkutan sering dimarahi dari versi tersangka menyampaikan seperti itu, dimarahi terus oleh orang tuanya,” ujarnya.
Pemicu lainnya, karena permasalahan keuangan. Korban Munir memiliki usaha pengelolaan kertas dan RA dipercaya untuk mengelola usaha tersebut. RA dipercaya untuk mengelola keuangan perusahaan. Namun kedua orang tuanya menuding RA tidak transparan memberikan laporan keuangan.
“Tersangka diberikan kepercayaan untuk mengelola keuangannya, tapi dari orang tuanya menilai bahwa kurang transparan. Intinya ada yang disembunyikan, akhirnya menuduh ke tersangka ini agar lebih terbuka terkait keuangan dari perusahannya tersebut,” ujarnya.
Hal itu makin membuat pelaku merasa jengkel kepada orang tuanya sehingga pada Kamis (10/8) pelaku menusuk ibunya dan membacok bapaknya. Kata-kata yang membuat pelaku sakit hati karena diungkit mengenai masa kecil RA.
“Kata-katanya kalau dari versi tersangka menyampaikan bahwa 'Elo (tersangka) dari lahir sampai detik ini coba sebutkan satu aja apa yang membuat orang tuamu bangga', seperti itu,” tutup Kompol Arief jebolan Akpol 2010 ini.
"Tersangka kita kenakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan dalam Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP." (poskota/t)
Tidak ada komentar