Puspom: Marsdya Henri & Letkol Afri Budi Jadi Tersangka Kasus Basarnas
Jakarta, Puspom TNI menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI yang menjabat sebagai Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsdya Henri Alfiadi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
BACA JUGA Ini Pengakuan Satpam Marjandi yang Dikeroyok OTK, LBH Bankom Garuda Beri Bantuan
Kepala Basarnas Henri Alfiandi. (Tangkapan layar youtube BASARNAS OFFICIAL) |
Status tersangka juga diberikan kepada Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang berstatus sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung Danpuspom TNI, Marsdya Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap.
"Dengan terpenuhinya unsur pidana, meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Menetapkan HA (Henri Alfiadi) dan ABC (Arif Budi Cahyanto)," ujar Agung Handoko, Senin (31/7).
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Ketua KPK Firli Bahuri.
"Kita lakukan penahanan di instalasi militer milik TNI AU di Halim (Perdanakusumah)," ujar Agung menegaskan.
Kasus dugaan korupsi di Basarnas berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap 11 orang di lingkungan Basarnas pada Selasa (25/7). Mereka yang ditangkap terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara.
Berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose, KPK memutuskan menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas.
Mereka ialah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Lembaga antirasuah telah menahan Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.
Marilya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.
Terkait anggota TNI yang terciduk dalam OTT, Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
Namun demikian, Puspom TNI belakangan keberatan dengan penetapan anggota TNI sebagai tersangka lantaran dinilai bukan kewenangan KPK.
"Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," kata Agung di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (28/7).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga meminta maaf kepada rombongan Puspom TNI yang mendatangi KPK pada Jumat. KPK meminta maaf dan mengaku khilaf atas polemik penanganan kasus tersebut. Johanis menyatakan terdapat kekhilafan dari tim penyelidik saat melakukan OTT.
Mengacu kepada Undang-undang, Johanis menjelaskan lembaga peradilan terdiri dari empat yakni militer, umum, agama dan Tata Usaha Negara (TUN). Ia mengatakan peradilan militer khusus untuk anggota militer, sedangkan peradilan umum untuk sipil.
"Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer," ujar Johanis dalam konferensi pers di depan markas KPK, Jumat petang. (cnnindonesia.com/t)
Tidak ada komentar