Header Ads

Bobby yang Minta Petunjuk PDIP Usai Video Dukung Ganjar Langgar UU Pemilu

Medan, Bawaslu RI menyatakan video ajakan memilih Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 dari sejumlah kepala daerah dari PDIP, termasuk Wali Kota Medan Bobby Nasution melanggar UU Pemilu. Bawaslu kemudian merekomendasikan agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan pembinaan kepada sejumlah kepala daerah tersebut.

Bobby Nasution bersama Ganjar Pranowo (Foto: Istimewa)
Dilansir dari detikNews, hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu RI Totok Hariyono. Menurut mereka, sejumlah kepala daerah itu melanggar Pasal 283 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jadi memang (Pasal) 283 terpenuhi, tetapi memang tidak ada sanksinya," kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Bawaslu meneruskan hasil penyelidikan itu ke Kemendagri. Dia berharap Kemendagri untuk memberikan pembinaan terjadap kepala daerah tersebut.

"Karena itu maka kita teruskan ke Mendagri untuk memberikan pembinaan kepala daerah-kepala daerah itu," ujarnya.

"Itu kan ada beberapa kepala daerah itu. Ada 8 atau berapa itu. Kepala daerah-kepala daerah itu yang menyatakan itu," lanjut Totok.

Bobby Nasution Minta Petunjuk PDIP

Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut menegaskan jika dia bersama kepala daerah yang lain mengikuti perintah PDIP terkait pembuatan video tersebut.

"Ya nanti, pastinya kami di sana itu adalah perintah partai," kata Bobby Nasution di Lapangan Benteng, Medan, Rabu (20/9).

Sehingga Bobby akan meminta petunjuk partai untuk menyikapi soal pernyataan Bawaslu tersebut.

"Mungkin tentunya kami akan minta petunjuknya (PDIP)," tutupnya.

Bunyi Pasal 283 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (detik/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.