Header Ads

Pemko Pematang Siantar Sediakan Hadiah Bagi Wajib Pajak, Ini Syaratnya

Siantar, Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar menyediakan doorprize dengan berbagai hadiah menarik bagi Wajib Pajak (WP) yang melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di bulan September 2023 ini. Hal ini sebagai wujud apresiasi Pemko Pematang Siantar kepada masyarakat yang telah aktif dalam Pembangunan dengan taat membayar pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematang Siantar, Arri Suaswandhy Sembiring STTP MSi, Selasa (05/09/2023) pagi menerangkan, bagi masyarakat yang melakukan pembayaran PBB-P2 di bulan September ini akan memperoleh kupon undian doorprize. Nantinya, kupon-kupon tersebut akan diundi.

“Bagi yang beruntung, akan mendapatkan hadiah-hadiah menarik yang telah disiapkan oleh Pemko Pematang Siantar,” kata Arri, yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pematang Siantar, Johannes Sihombing SSTP MSi.

Hadiah yang telah disiapkan, lanjut Arri, antara lain sepeda, food chopper, kompor gas, kipas angin, dispenser, setrika, magic com, payung, dan mug.

Arri menambahkan, dengan adanya doorprize, diharapkan dapat memotivasi masyarakat taat membayar PBB serta mendorong Masyarakat membayar pajak lebih awal sebelum jatuh tempo.

“Jadi apresiasi dan reward diberikan kepada masyarakat yang telah melaksanakan kewajibannya membayar PBB sebagai wujud partisipasi dalam membangun Kota Pematang Siantar untuk mewujudkan Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas demi Pematang Siantar Bangkit dan Maju,” terangnya.

Masih kata Arri, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 900.1.13.1/140/II/2023 tentang Penetapan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P-2 Kota Pematang Siantar Tahun 2023 tanggal 23 Februari 2023 lalu.

SK tersebut berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Perda Kota Pematang Siantar Nomor 10 Tahun 2014.

"Pada Pasal 70 disebutkan wali kota menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak dan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh wajib pajak," jelas Arri.

Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, dr Susanti menetapkan tanggal jatuh tempo pembayaran PBB P-2 Kota Pematang Siantar tahun 2023 pada tanggal 29 September 2023.

Sedangkan pembayaran bisa dilakukan melalui loket pembayaran Pajak Daerah di Kantor BKPD Kota Pematang Siantar, Jalan Merdeka.

“Untuk lebih mudah, pembayaran bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi, serta mobile banking dengan scan QR Code,” tukasnya. (rel/tag/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.