Penerima KPM 67.463, Wakil Bupati Berahap Beras Tidak Diperjualbelikan
Simalungun, Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati H Zonny Waldi melakukan.Launching Pembagian Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (BP-CBP) Tahap 2 di Gudang Bulog Pematang Siantar, Rabu (20/9/2023).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Simalungun Robert Pangaribuan melaporkan, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Kabupaten Simalungun sebanyak 67.463 KPM.
"Bantuan ini di berikan selama 3 bulan, dari bulan September sampai dengan bulan November 2023, yang tersebar di 32 kecamatan di Kabupaten Simalungun yang pembagian di mulai pada tanggal 20 September 2023,"kata Robert.
Sementara itu, Wakil Bupati Simalungun dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan penyaluran cadangan pangan pemerintah dalam rangka upaya pengendalian inflasi dan percepatan produksi serta hilirisasi produk pangan.
"Pada tahun ini (2023) KPM berkurang sebanyak 4.088 KPM dari tahap pertama sebanyak 71.551 KPM yang tersebar di 32 kecamatan dan bagi KPM menerima 10 kg/bulan selama 3 bulan,"jelas Wakil Bupati.
Wakil Bupati berharap kepada masyarakat yang mendapatkan bantuan agar dapat memanfaatkan nya dengan baik dan di konsumsi untuk keluarga tidak di perjual belikan.
Sebelum nya, Kepala Bulog Pematang Siantar, Amsyar menyampaikan, bantuan pangan nasional ini dilakukan secara serentak di Indonesia sesuai instruksikan Presiden.
"Penyaluran tahap pertama dilakukan bulan April sampai Juni dengan kualitas medium, dengan beras impor sebanyak hampir 99%,"kata Amsyar.
"Dan jika di temukan beras dalam kondisi tidak baik kemasan nya atau kualitas nya, kembalikan ke kantor pos dan akan di ganti dengan kualitas yang baik,"ucap Amsyar kepada masuarakat selaku KPM.
Dalam kesempatan itu, Eksekutif Manajer Kantor Pos, Piramon Tarigan mengatakan, penyaluran bantuan pangan ini, pembagian nya dilakukan di 23 titik Kantor Pos Pembantu dengan mengundang semua KPM ke titik pembagian terdekat.
Piramon menjelaskan kepada KPM, dalam mengambil bantuan cukup membawa KTP yang bersangkutan
"Jika yang bersangkutan tidak dapat hadir, di wakili dengan salah satu anggota keluarga dengan membawa kartu keluarga (KK),"jelas Piramon.
Jika ada yang gagal salur, Piramon mengatakan, kepala desa bisa mengalihkan kepada yang berhak dengan syarat adanya surat pertanggungjawaban mutlak (PTJM).
Tampak hadir mendampingi Wakil Bupati dalam launching tersebut Plt. Kadis Sosial Osnidar Marpaung bersama Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan, Rapolan, serta insan pers. (tag/t/rel)
Tidak ada komentar