Header Ads

Petani Ini Minta Perlindungan Kapolres Madina, Soal Lahan dengan Oknum Perwira

Madina, Dahrin Nasution masygul. Petani 66 tahun ini dan keluarganya telah dilaporkan dugaan perusakan yang berada di lahan miliknya sendiri di Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal. Lawannya bersoal merupakan oknum perwira kepolisian di Badan Narkotika Nasional (BNN) Madina.

Dahrin Nasution berada di warung kopi sekaligus lahan miliknya di Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina. (Ist)
Beberapa waktu terakhir ini, keluarga Dahrin mengaku kerap mendapat ancaman perihal lahan mereka yang berada di pinggir Sungai Aek Pohon, Pintu Air di Jior Manunggal, Desa Padang Laru. Oleh karena itu, anak Dahrin, Siti Khodijah Nasution (21) pun membuat surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Kapolres Madina AKBP Reza Chairul AS SIK.

Menurut Siti Khodijah, ancaman dan teror mental dialami keluarganya sejak April 2023 lalu. Saat itu, pekerja suruhan oknum berstatus perwira menengah kepolisian itu, memasang tanda batas berupa pagar bambu di tanah keluarga mereka. Lalu, mereka pun mencabut bambu itu. Tak lama kemudian, AM (63) seorang warga Desa Tebing Tinggi di kecamatan yang sama, menegur mereka agar kembali memasang bambu tersebut.

“Pekerjaan dari oknum Perwira E memasang pagar dan menutup jalan ke tanah kami sekitar bulan Mei 2023. Dikarenakan ada pagar batas tanah dan jalan yang masuk yang dibuat oleh suruhan oknum E tersebut sehingga warung kopi kami terganggu berusaha padahal warung kopi itu merupakan satu-satunya sumber kehidupan kami,” cerita Siti Khodijah, Rabu (20/9/2023).

Keluarga Dahrin mengaku tidak memperbaiki pagar yang dimaksud sesuai permintaan. Sebab, lahan itu milik mereka sejak tahun 1998 yang dibeli dari Palit Abbas Hasibuan, sesuai surat yang dikeluarkan Notaris.

“Dan pada hari berikutnya ayahku ditelpon oknum Perwira E yang berisi menakut-nakuti ayahku. Sebelum masalah tanah ini timbul, oknum Perwira E pernah memiting leher abangku Sudi dan berkata ‘kutembak kau nanti’, sambil tangannya satu memegang leher abangku sedangkan tangan satu lagi memegang benjolan yang ada di pinggangnya,” kata Siti Khodijah.

Ancaman tembak itu katanya terjadi saat abangnya bernama Sudi, mengambil batu dari dalam sungai yang berada di antara lahan mereka dengan yang diklaim milik oknum polisi itu. Selain itu, kata Siti Khodijah, Oknum E juga mengucapkan kata-kata kasar kepada kedua orangtunya yang disaksikan pelanggan warung kopi mereka yang berada di tepian Sungai Aek Pohon itu.

Siti Khodijah juga mengaku dan telah merekam rekaman suara percakapan ayahnya dengan oknum petugas itu. Di mana katanya, melalui telepon, ayahnya juga mendapat kata-kata berupa ancaman.

Terakhir pada tanggal 18 Juni 2023, sepasang suami istri memanen tanaman jagung di tanah mereka. Siti Khodijah lalu menegurnya. Pasangan itu kemudian menyatakan jagung tersebut merupakan tanaman yang mereka tanam sendiri.

“Apa urusanmu?, saya yang menanam jagung. Tanah ini milik EN,” ulas Siti Khodijah jawaban dari pasangan suami istri itu.

Puncaknya, keluarga Dahrin dilaporkan dengan nomor LP/B/149/VII/2023/Polres Madina pada 4 Juli 2023 lalu. Oleh seorang bernama Muhammad Rinaldi atau Godon dengan tuduhan perusakan yang terjadi pada Senin, 19 Juni 2023.

Dahrin dan dua anaknya pun telah dipanggil polisi pada 25 Agustus 2023 untuk dimintai data keterangan. Di Polres Madina, keluarga Dahrin pun menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah yang menjadi konflik itu.

Dahrin memiliki Akta Kepemilikan yang dikeluarkan notaris Mardan SH MKn. Akta itu berdasarkan surat jual-beli antara Palit Abbas Hasibuan dan Dahrin Nasution bertarikh 25 Maret 1998. Juga dikuatkan dengan Surat Keterangan Hak Milik dari Kepala Desa Padang Laru bernomor 400/051/KD-PL/2023.

“Banyak lagi laporan atas tingkah laku oknum EN atas orangtua saya yang tidak bisa saya laporkan semuanya. Untuk itu kami mohon kepada bapak Kapolres melindungi kami secara hukum dan memeriksa oknum polisi tersebut yang menurut kami telah melanggar kode etik polisi dan melanggar hukum,” pungkas Siti Khodijah.

Menanggapi hal itu, Kapolres Madina AKBP Reza Chairul AS SIK mengatakan, nantinya akan mengklarifikasi persoalan ini dengan semua pihak. Persoalan ancaman, menurut Reza, tidak mungkin dilakukan oknum yang dimaksud.

“Saya yakin Pak E, nggak akan melakukan yang diomongkan itu. Nggak mungkin Pak E bodoh. Ya intinya masukan laporan ke Polres, kita tindaklanjuti,” ungkapnya. (metrodaily/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.