Header Ads

Proyek Alun-alun Lapangan Adam Malik Siantar Dipermasalahkan, Garansi Demo Gubsu

Siantar, Puluhan massa Garansi gelar aksi Demo dengan membawa spanduk berisikan berbagai tulisan.

Ketua Garansi Sumut, Imransyah Pasai mengungkapkan sesuai dengan hasil tim investigasi pihaknya, dan beberapa sumber terpercaya bahwasanya, ada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Biro Pengadaan Jasa dan Barang Pemprov Sumut, MSN bermain mata atau terjadi persengkongkolan dalam proses tender.

BACA JUGA  TERBENGKALAI, Bupati Simalungun Diminta Tinjau Proyek Jalan Onderlagh di Nagori Simantin Pane Dame

"Saudara MSN Cs diduga kuat bermain mata dalam memenangkan perusahaan tertentu dalam proses tender/lelang.  Beberapa proyek yang ada di Biro Pengadaan Barang dan Jasa, karena selaku Panitia tender, diduga menyalahgunakan tugas dan Tanggungjawab, yang ditetapkan sebagai Panitia lelang," kata Imran di Jalan Pangarengan Diponegoro, Kota Medan, Rabu (13/9/2023).

Imran menduga MSN Cs memfasilitasi Perusahaan tertentu, secara administrasi dan dokumen, agar lulus atau memenuhi syarat dalam proses lelang Elektronik/LPSE Sumut.

"MSN Cs diduga merencanakan dan memenangkan karena mereka-lah pokja atau panitia lelang. Seolah berkas administrasi perusahaan pemenang yang terbaik, atau tidak ada ditemukan kesalahan. Tapi, kenyataan sudah dikondisikan," ungkapnya.

Atas hal itu, Imran mengungkapkan pihaknya, meminta dan mendesak PJ Gubernur Sumut, Hassanudin agar memerintahkan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa untuk memecat MSN sebagai anggotanya.

"Karena, MSN diduga melakukan main mata, dalam Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumut. Sehingga proses Tender atau Lelang Proyek di lingkungan Pemprov Sumut, sudah tidak fair dan tidak Jujur," kata Imran.

Selain itu, Imran meminta dan mendesak Polda Sumut, mengusut tuntas MSN. Karena, diduga kuat bermain mata dalam proses tender atau lelang Proyek Alun-alun Kota Pematangsiantar.

"Apabila Bapak Kapolda Sumatera Utara memeriksa dan menelusuri dugaan ini, kami yakin dan percaya akan didapati kejanggalan yang meresahkan masyarakat hari ini," sebut Imran sembari meminta dan mendesak Kejati Sumut melakukan hal yang sama. 

Imran menyampaikan, bahwa pihaknya siap mendukung Pemprov Sumut, mengawal dugaan persengkongkolan tender atau lelang di tubuh Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sumut.

"Agar Proses tender atau lelang di lingkungan Provinsi Sumatera Utara Jujur dan Fair. Demi terciptanya Sumatera Utara yang Bermartabat," tandas Imran.

Seperti diketahui, sesuai plank kegiatan. Penataan alun-alun Adam Malik tersebut diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut yang dimulai sejak 24 Juli 2023 dan selesai 21 Desember 2023.

Dana penataan alun-alun Adam Malik tersebut sebesar Rp4.556.688.410,00 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Aggaran 2023 dan penanggung jawab adalah, Dinas PUPR Sumut serta UPTD PUPR Pematang Siantar. (lind/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.