Header Ads

Sesuai KEPUTUSAN Menteri, 112 Koperasi di Pematang Siantar akan Dibubarkan, Lihat Penjelasannya

Siantar, Sesuai Surat Keputusan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 65/Kep/M.KUKM.2/VII/2017 TANGGAL 24 JULI 2017.

Dengan ini Pemerintah Kota Pematang Siantar Melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, memberitahukan ( Mengumumkan) akan membubarkan sebanyak 112 Koperasi yang berada di Setiap Kecamatan (kelurahan) diwilayah kota Pematang Siantar.

Kepada bapak/ibu pengurus/pengawas/anggota yang keberatan dapat mengajukan surat keberatan  atas pembubaran koperasi ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan kota Pematang Siantar paling lambat 30 September 2023.

Daftar Koperasi yang akan dibubarkan di Kota Pematang Siantar Tahun 2023 :










(Adv)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.