Tingkatkan Pengolaan Arsip, Pemkab Simalungun Gelar Kegiatan Penciptaan
Simalungun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip menggelar kegiatan Penciptaan dan Penggunaan arsip dinamis bagi perangkat daerah dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) di lingkungan Pemkab Simalungun, Senin (18/9/2023).
Giat ini berlangsung di Balei Harungguan Djabanten Damanik Kantor Bupati Simalungun Pamatang Raya, Sumut, 18 - 19 September 2023. Dibuka secara resmi oleh Bupati Simalungun diwakili Sekda Esron Sinaga.
Kadis Perpustakaan dan Arsip, Afdoli dalam laporkan menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan serta kemampuan dalam pengelolaan arsip, dan menciptakan SDM yang kompetensi di bidang kearsipan.
Kegiatan ini juga bertujuan agar terkelolanya arsip dengan baik bagi perangkat daerah, dan BUMD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Simalungun.
Peserta yang mengikuti sebanyak 140 orang terdiri dari unsur Kasubbag Tata Usaha dan Pengelola Arsip dari setiap perangkat daerah dan BUMD Kabupaten Simalungun, dengan narasumber berasal dari Arsip Nasional Republik Indonesia (Anri)
Bupati Simalungun dalam sambutan tertulisnya yang di bacakan oleh Sekda menyampaikan, dengan disahkannya UU Nomor: 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan PP Nomor: 28 Tahun 2012 tantang Pelaksanaan UU Nomor: 43 Tahun 2009, merupakan lompatan besar bagi dunia kearsipan di Indonesia.
Undang undang ini memberikan kesan komprehensif untuk dapat mendorong agar komponen bangsa mulai dari birokrasi, organisasi politik dan ormas sampai masyarakat luas dapat menghargai bidang kearsipan yang selama ini di pandang sebelah mata.
Kegiatan ini saya pandang sebagai media yang strategis untuk memasyarakatkan kearsipan di bawah payung hukum UU Nomor: 43 Tahun 2023 dan PP Nomor: 28 Tahun 2012, kata Bupati.
Untuk itu, kepada peserta diminta agar mengikuti kegiatan ini dengan serius seksama, sehingga diharapkan peserta mampu menata arsip dan mengaplikasikannya di lingkungan kerja masing-masing untuk selanjutnya dapat menyerahkan asrip statis ke lembaga kearsipan. (rel/tag/t)
Tidak ada komentar