MK Kabulkan Penarikan Uji Materi Batas Usia Capres Cawapres 30 Tahun
Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan satu permohonan penarikan uji materi batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 30 tahun.
Adapun pasal dalam undang-undang yang sebelumnya digugat untuk diuji materi kembali adalah pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 Tahun 2007 (UU Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres.
Sebelumnya, gugatan uji materi pasal yang dimaksud merupakan permohonan yang diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.
Adapun perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 100/PPU-XXI/2023 dengan maksud ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres dari semula 40 tahun menjadi 30 tahun.
Sidang penginapan ketetapan permohonan penarikan itu dilaksanakan oleh Hakim MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim Konstitusi pada Sidang Pleno MK.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” kata Anwar membacakan tersebut.
Sambung Anwar Usman, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pada tanggal 13 September 2023 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
"Pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023, Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan perbaikan permohonan," sambungnya.
Kemudian pada 26 September 2023, MK menyelenggarakan sidang perbaikan permohonan. Namun sebelum sidang berlangsung, pemohon menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Perkara tertanggal 25 September 2023. Hakim MK pun mengonfirmasi permohonan penarikan tersebut.
"Namun sebelum sidang berlangsung, para Pemohon menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Perkara, bertanggal 25 September 2023. Kemudian Majelis Panel mengklarifikasi perihal penarikan dimaksud dan para Pemohon membenarkan ihwal penarikan permohonannya,” tegas Anwar.
Adapun permohonan penarikan kembali perkara tersebut selaras dengan Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, "Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan,”
Selain pasal tersebut, Penarikan permohonan perkara juga mengacu pada Pasal 35 ayat (2) UU MK yang menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan Kembali.
Adapun dalih adanya uji materi yang diajukan sebelum akhirnya ditarik kembali yakni para Pemohon adalah warga negara Indonesia berusia 30 dan 38 tahun yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai calon presiden dan wakil presiden.
"Secara fakta, Pemohon dalam melaksanakan hak hukumnya yakni untuk mencalonkan dirinya sebagai wakil presiden tidak dapat dilaksanakan karena secara diskriminatif UU 7/2017 telah membatasi hak Pemohon karena calon Wakil Presiden harus minimal berusia 40 tahun,” kata Marson.
Fakta selanjutnya, syarat usia minimal calon kepala daerah adalah usia 30 tahun. Beberapa kepala daerah berusia di bawah 40 tahun, misalnya Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (34 Tahun), Walikota Medan Boby Nasution (32 tahun), Walikota Solo Gibran Rakabuming (35 Tahun).
Atas dasar itulah satu hal yang cukup beralasan bagi para Pemohon untuk mengajukan permohonan uji materi tersebut. ( mkri.id/t)
Tidak ada komentar