Header Ads

Sabu 217 Juta Gagal Diedarkan, Pelaku Ditangkap Polres Pematang Siantar

Siantar, Peredaran Narkoba di kota Pematang Siantar terus menjadi sasaran prioritas pemberantasan, sejalan dengan instruksi dari Kapolda Sumatera Utara.

Dalam upaya ini Sat Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap seorang Pria berinisial DHS (22) di Jalan Medan Km. 4 Kelurahan Nagapita kecamatan Siantar Martoba Pematang Siantar yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Shabu. 

DHS (22)
Penangkapan ini terjadi pada hari Sabtu (7/10/2023) sekira 13.00 Wib di Jlalan H. Ulakma Sinaga Kelurahan Sumber jaya Kecamatan Siantar Martoba Pematang Siantar

Kapolres Pematang Siantar  AKBP Yogen Heroes Baruno, SH. SIK, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Jimmy Hutajulu menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat sekitar terhadap pelaku yang diduga sebagai pengedar Shabu

Menindak lanjuti informasi tersebut Petugas melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri dipinggir jalan kemudian Petugas menangkap dan menggeledah orang tersebut ditemukan 1 kotak rokok didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu dan 1 unit HP, kemudian pelaku diinterogasi mengaku ada menyimpan lagi shabu di sebuah rumah kosong di jalan Tambun Timur.

Lalu petugas dan pelaku menuju tempat tersebut selanjutnya pelaku menunjukan tempat pernyimpanan shabu tersebut dan ditemukan 1 buah plastik hitam berisi 11 paket narkotika jenis shabu dengan berat total shabu yang ditemukan 217,75 gram. Pelaku menerangkan harga 1 gram shabu sekira 1 juta rupiah.

Jika dikonversikan dalam rupiah, 217,75 gram shabu bernilai 217 juta. Yogen Heroes Baruno mengklaim pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan uang dan jiwa orang yang akan menggunakan shabu tersebut.

Kini pelaku dan barang bukti sudah di Polres Pematang Siantar untuk pengembangan dan proses hukum selanjutnya. (red/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.