Pemkab Simalungun Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang APBD TA 2024
Simalungun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menyampaikan Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 ke DPRD Simalugun.
Nota Pengantar Ranperda tentang APBD tersebut disampaikan oleh Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati H Zonny Waldi pada rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Simalungun, Sumut, Kamis.(9/11/2023).
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Samrin S Girsang dan dihadiri oleh para anggota DPRD Simalungun dan Sekda Esron Sinaga bersama pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Simalungun.
Bupati Simalungun dalam sambutan nota pengantar tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati menyampaikan, penyusunan Rancangan APBD didahului dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Orioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah di bahas dan disepakati Pemkab dan DPRD Simalungun.
Penyusunan APBD TA 2024 mempedomani Permemdagri Nomor 15 Tahun 2023, dimana dalam pasal 5 menyebutkan, tujuan Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun 2024 untuk mengelola belanja secara efektif, efisien dan fokus terhadap capaian target pelayanan publik.
Dalam APBD Tahun 2024 telah di rancang dan di tetapkan aspek pencapaian target Pembangunan dan kondisi lingkungan strategis yang meliputi aspek ekonomi, sosial dan budaya.
Dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan laporan hasil hasil pelaksanaan reses kedua Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Simalungun masa persidangan ke 2 Tahun sidang 2023 oleh Bernard Damanik.
Selanjutnya penyampaian surat Keputusan DPRD tentang hasil pelaksanaan rapat kerja tentang program Kerja oleh Sekwan Marolop Silalahi, M.Si dan di Setujui oleh anggota DPRD Simalungun. (rel/tag/t)
Tidak ada komentar