Header Ads

Polres Pematang Siantar Ringkus Pemilik Sabu Warga Kelurahan Bantan

Siantar, Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar kembali berhasil meringkus Hoddy Nata (25) warga Jalan Seram Kelurahan Bantan Kecamatan  Siantar Barat Kota Pematang Siantar atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Tersangka ditangkap personil satnarkoba di Jalan Seram  Gg. Amal Kel. Bantan Kec. Siantar Barat Kota Pematang Siantar, Senin (27/11/23) sekira pukul 23.00 Wib .

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH. Pasaribu, S.H., M.H menjelaskan awalnya Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menerima informasi masyarakat adanya seorang laki laki diduga pemilik narkoba jenis sabu di gang amal, kelurahan bantan Kec. Siantar Barat Kota Pematang Siantar

“Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan,dari hasil penyelidikan personil Sat Narkoba berhasil meringkus H.N dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan satu paket  Narkotika Jenis Sabu dan satu buah sendok dari pipet di dalam jok, paket Narkotika jenis sabu dibalik plat sepeda motor milik Tersangka.

Kemudian H.N mengakui bahwa masih ada menyimpan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu lagi di rumahnya. Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah Tersangka yang  di dampingi Ketua RT, dan dari dalam kamar Tersangka ditemukan Barang Bukti Sabu”.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti dengan total 9 paket dengan berat 23.07 Gram, uang tunai Rp147 ribu, sepeda motor dan barang bukti lainnya.

Tersangka H.N  dan barang bukti sudah dibawa ke Satres Narkoba Polres Pematang Siantar, guna proses selanjutnya. (*/tag)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.