Paradep Buat "Terminal" Dipemukiman, Warga SBC Tertibkan Jalur Parkir
Siantar, Karena resah dengan lokasi hunian Siantar Bisnis Center (SBC), Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar yang disebut beralih fungsi menjadi terminal, Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWBSC) setuju dibentuk lajur parkir kenderaan roda empat.
Warga SBC ingin buat Jalur Parkir namun pihak Paradep keberatan/ist |
Pihak Paradep mengatakan keberatan atas pembuatan batas parkir tersebut. Karena tanpa pemberitahuan lebih dulu. Padahal, Joni Monang mengatakan bahwa dua hari sebelum sudah ada pemberitahuan melalui surat yang yang ditembuskan kepada Camat Siantar Timur, Kapolsek Siantar Timur dan Lurah Pahlawan
Akibatnya, sempat terjadi adu mulut dengan ketua Kompleks SBC, Joni Monang didampingi warga dan beberapa pekerja yang siap membuat garis lajur parkir.
Kejadian yang membuat situasi menjadi kisruh tersebut, turut disaksikan personel Polisi dari Polsek Siantar Timur, Babinsa serta Lurah Pahlawan Andrean Tarigan SE. Bahkan, Penasehat Hukum Paradep, Aleks Harepa bersama puluhan sopir dan kernek bus Paradep tetap melarang dilakukan penggarisan lajur parkir.
Pembuatan Jalur Parkir di Kompleks Siantar Bisnis Center (SBC)/ist |
“Hentikan pembuatan lanjur parkir ini karena semua ada prosedurnya,” kata Aleks Harepa sembari yang meminta persetujuan tertulis dari seluruh warga di lengkapi dengan KTP. Karena, pembuatan lajur parkir dinilai menyalahi.
Menjawab pertanyaan tersebut, Joni Monang mengatakan upaya yang dilakukannya sudah sesuai persetujuan 66 warga. Kalau pihak Paradep keberatan diminta membuat surat keberatan secara tertulis. Karena pihak Paradep dikatakan sudah disurati dan tidak ada sanggahan.
“Yang jelas tujuan kita untuk merapikan lajur parkir supaya tidak seperti ini. Warga ketakutan karena mobil parkirnya miring, untuk itu, lajur parkir biar kita rapikan. Tidak seperti ini banyak bus sampai akhirnya seperti terminal,” tegas Joni Monang.
Lebih tegas lagi, Joni Monang mengatakan bahwa pihak Paradep yang menjadikan lokasi ruko SBC, membuat warga resah dan kondisi itu sudah berlangsung lama. Namun, ketika akan dilakukan garis batas untuk lajur parkir, Monang bertanya mengapa pihak Paradep keberatan.
Selanjutnya, pihak Paradep mengatakan bahwa pihak SBC telah menggungat Paradep di Pengadilan Negeri. Harusnya, tunggu dulu soal proses gugatan diselesaikan. Apalagi dalam gugatan ada menyatakan mengosongkan lahan sekitar ruko.
Selanjutnya, Joni Monang mengatakan, gugatan di Pengadilan Negeri itu soal lain. Karena saat ini pihaknya hanya ingin menertibkan lajur parkir. Tidak mengganggu usaha Paradep. Bahkan, masalah itu sudah diberitahu kepada pihak terkait dan tidak ada tanggapan.
“Karena tidak ada tanggapan, kami lanjut, ayo silahkan membuat garis yang sudah kita tentukan,” kata Joni Monang kepada para pekerja untuk kemudian melakukan penggarisan lajur parkir dengan lebar 2,5 meter.
Di tengah perdebatan itu, pihak pekerja terus melakukan penggarisan. Kemudian saat diletakkan batu pembatas yang disebut pafing block, pihak Paradep langsung keberatan dan pafing block sebagai pembatas parkir itu akhirnya tidak jadi letakkan di batas lokasi parkir.
Setelah garis lajur parkir menggunakan cat berwarna putih dilakukan, pihak Paradep memarkirkan kenderaannya di lokasi yang sudah dicat tersebut. Untuk itu, personel Kepolisian dan pihak Lurah berusaha melakukan mediasi. Selanjutnya, mobil itu akhirnya dipindahkan ke lokasi lain.
Terkait dengan itu, Aleks mengatakan, hanya ingin mengikuti apa yang dilakukan Joni Monang untuk menertibkan parkir. “Ya, kita ikuti saja itu untuk penertiban lajur parkir,” katanya.
Sebelumnya, Aleks kepada awak media ini mengatakan, pihak Paradep sedang digugat Joni Monang dan kawan-kawan. Harusnya selesai dulu putusan pengadilan. Setelah itu putusan siap dilaksanakan.
“Kalau soal garis itu, saya belum tau seperti ini. Tapi harus ada prosesnya, kalau memang bawa organsiasi harus koordinasi dengan Lurah, kalau ada skep silahkan tapi kami juga punya SHM,” untuk itu, bisa saja pihaknya melakukan gugatan.
Ketika pernyataan pihak Paradep melalui Aleks tersebut dikonfirmasi lagi kepada Joni, dikatakan silahkan saja menggugat karena itu hak setiap warga negara. “Saya respon. Kalau digugat keabsahan saya, ada akta notaris dan warga membayar iuran sebagai bukti,” katanya.
Pantauan di lokasi permasalahan pembuatan garis lajur parkir ternyata belum selesai juga. Karena saat dilakukan penggarisan di belakang Blok D, pihak Paradep kembali menghadang para pekerja. Sehingga, terjadi lagi perdebatan meski akhirnya pihak Joni Monang mengalah dan meminta agar pekerja berhenti.(*/red/t)
Tidak ada komentar