Header Ads

Paradep Digugat Warga Siantar Bisnis Center di Pengadilan Negeri Pematang Siantar

Siantar, Pengadilan Negeri Kota Siantar, Kamis (14/12) akhirnya menyidangkan perkara gugatan kepada Paradep, adapun perkara yang digugat warga Siantar yang tergabung di Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) adalah peruntukan kompleks  Siantar Bisnis Center (SBC) yang diduga dijadikan "Terminal" bus, dengan nomor gugatan Nomor : 131/Pdt.G/2023/PN Pms, tertanggal 5 -12-2023, perihal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

BACA JUGA "Terminal" Bus Paradep Resahkan Warga, DPRD Siantar Angkat Bicara

Bus-bus Paradep di Kompleks  Siantar Bisnis Center /ist
Adapun sidang pertama dipimpin majelis hakim yang diketuai Rinto lieno Manulang SH MH didampingi dua hakim majelis , Febriyani SH MH dan Vivi Siregar SH MH. Selain Paradep Walikota Pematang Siantar juga turut tergugat I, Dishub tergugat (II) dan Dinas Tarukim tergugat (III).

"Sidang lanjutan akan dibuka kembali pada tanggal 21 Desember 2023 mendatang. Mediasi hari ini tidak dapat dilaksanakan karena ketidakhadiran tergugat," kata Manullang.

Sementara Muliaman Purba penasehat hukum dari penggugat menerangkan, alasan mereka mengajukan gugatan akibat tindakan tergugat membangun terminal di lokasi bukan peruntukan terminal. 

“Sebenarnya disitu itu jelas menyalahi hukum. Dari hukum agraria jelas bahwa si pemilik tanah tidak boleh sesuka hatinya membuat apa di lokasi tanah miliknya. Dimana lokasi itu perumahan harus dikembalikan dengan fungsinya. Terminal itu di Tanjung Pinggir, bukan di lokasi perumahan itu,” terang Muliaman Purba. 

BACA JUGA  Resahkan Warga, Walikota Siantar Instruksikan Dishub Tertibkan Bus Paradep

Warga Siantar Bisnis Center Mengugat Paradep di Pengadilan Negeri Pematang Siantar /ist

Menurut pengacara itu, tindakan aktivitas PT Paradep dinilai sangat bertentangan dengan hukum berlaku dengan UU No 5 tahun 1960 tentang UU pokok agraria pasal 6 menyatakan fungsi tanah dan fungsi sosial. Yang mana berkaitan hak tanah kepada seseorang, tidak dapat dibenarkan tanahnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Artinya tindakan tergugat di sini jelas sudah melawan/melanggar hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata, karena merugikan orang lain (warga) sekitar komplek terminal," jelasnya.

Sementara Joni Monang menerangkan, penggugat 1,2,3 adalah pengurus Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) dan ada puluhan warga yang memberikan kuasa, serta ikatan warga itu terdaftar di akta Notaris No. 23 tanggal 11 Mei 2023 yang diperbuat di hadapan notaris Robert Tampubolon. 

BACA JUGA  Tiket 12 Juta Hangus, Paradep Taxi Harus Bertanggung Jawab?, Ini Kronologinya

Adapun gugatan mereka terhadap tergugat bahwa sebagai tindakan tergugat yang membuat terminal bus di dalam komplek Siantar Bisnis Center, mengganggu kenyamanan dan ketentraman warga di komplek SBC, menimbulkan polusi suara knalpot dan mesin bus tergugat, menimbulkan kerusakan jalan di komplek SBC, dan mengganggu keluar masuk penghuni komplek SBC.

“Kita berharap ada keadilan dan penegakan peraturan di komplek SBC. Sebagai warga yang taat hukum, maka kita menempuh jalur hukum. Kami mau nyaman tinggal di kompleks ini,” kata Joni yang juga ketua RT 05 kelurahan Pahlawan kota Pematang Siantar.

Usai persidangan B br Haloho yang dikonfirmasi membenarkan belum memegang surat kuasa dari Tergugat III, Kadis Tata Ruang dan Perumahan Kota Siantar. “Saya belum berhak memberi tanggapan karena  belum memiliki surat kuasa,” katanya singkat kepada sejumlah jurnalis yang ingin mewawancarainya. 

Paradep Akui 125 Busnya Masuk Kompleks

Sebelumnya ketika dikonfirmasi media kepada Pihak Perusahaan Taxi Paradep,Salah seorang sebagai Kordinator lapangan  bermarga Siahaan mengatakan, bahwa  pembangunan tembok itu untuk menjaga tangan - tangan jahil, dan mengakui bahwa tempat itu penyimpanan atau gudang bus-bus Paradep.

"Setahu saya tanah kosong ini sudah milik Paradep. Kebetulan Bos kami lagi sakit, Berobat ke Medan jadi saya tidak bisa Panjang lebar berkomentar, tanya ajalah nanti sama dia," ujarnya.

Ketika ditanya apakah ada ijin operasional bus-bus Paradep di lokasi SBC, kordinator itu tidak bisa menjelaskan.

"Kalau ijin bus-bus Paradep di SBC ini saya kurang paham,"ungkap Marga Siahaan itu mengakui bahwa bus Paradep ada sekitar 125 bus, baik yang besar maupun yang kecil," ujarnya. (*/tag)





Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.