Bangunan KUD akan di Jadikan kantor Pangulu
Simalungun, Melihat kantor Pangulu Nagori Marihat Marsada yang Sangat memprihatinkan dimana lokasinya di Daerah aliran sungai yang sangat Curam dan lokasi Parkir tidak memadai sehingga Pangulu Nagori menyelesaikan urusan administrasi harus Dirumah sebab dikantornya tidak Nyaman untuk meninggalkan berkas alasan tidak nyaman, Pangulu mengharapkan Gudang KUD bisa jadi Aset Nagori, dan sudah berkali-kali dia Usulkan ke Pemerintahan Daerah dan Propinsi Pasalnya Gudang KUD itu Zamannya Presiden Suharto dan pengurusan Regulasinya ke Pusat dan tanah dan Bangunan itu ibarat tak bertuan dan sudah puluhan tahun terlantar bangunan sudah lapuk.
Pantauan dikantor Nagori Marihat Marsada Selasa( 23/1) nampak Bangunan semi Permanen ukuran 4x3 dengan kondisi Bangunan yang sudah mulai Rapuh dan Saat itu ada tiga orang Staf yang sedang bekerja mengutak-atik data dengan manual sebab Komputer dan Berkas tidak bisa ditinggal pintu sudah rusak.
Pangulu Nagori Marihat Marsada Duames Sirait ketika di Temui Dirumahnya mengatakan kantor Pangulu itu memang memprihatinkan sempit dan Bangunan sudah Rapuh," ya..itulah kondisi Parkir Kenderaanpun tidak ada apalagi untuk berkas dan Ladtop tidak berani meninggalkan harus dibawa kerumah tidak Nyaman takut hilang, Saya sudah berkali- kali mengusulkan ke Pemerintahan Simalungun untuk Bangunan KUD di pakai dan sebagai aset Nagori tapi sampai saat ini tidak ada realisasi, takut saya membuat anggaran sebab tidak ada Payung hukum," ujarnya.
Sementara Camat Dolok Panribuan Noven Sijabat mengatakan Pemkab sudah konfirmasi kepusat mengenai hak kepemilikan dan mereka menjawab, karena itu lokasi daerah dan tidak berfungsi lagi maka daerahlah yang menata dan mengelola," Bangunan KUD akan di buat Asset Pemkab sesuai Regulasi dan nanti akan diserahkan ke Nagori menjadi aset Nagori namun saat ini masih dalam Proses Registrasi di daftar Ke KIP ( kantor Inventaris) dengan jenjang diserahkan dulu ke aset kecamatan baru diserahkan lagi ke Menjadi Aset Nagori setelah ada Registrasi baru bisa dipergunakan dan Di bangun," ujarnya
Namun adanya juga yang klaim tanah itu kembali ke yang Punya karena tidak ada yang menguasai
Karena bangunan itu didirikan tahun 70 an untuk Gudang pupuk dan itupun sudah kita lakukan mediasi, sementara ada 3 Nagori yang Mengajukan Pemakaian KUD menjadi kantor Pangulu diantaranya Nagori Marihat Marsada, Gunung Mariah, Mariah Dolok," imbuhnya. (lind/t)
Tidak ada komentar