Bocah 4 Tahun di Pematang Bandar Dicabuli saat Dititipkan Ibunya, Ini Pelakunya
Simalungun, Bocah perempuan berusia 4 tahun, N, menjadi korban asusila seorang pria, BP (48). BP melakukan Tindakan tidak pantas itu ketika N dititipkan ibunya, VP (36), di rumah BP, di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
BACA JUGA Begini Kronologi Lakalantas Beruntun di Simalungun yang Menewaskan 5 Guru SMKN 1 Siantar
BP kini ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut/ist |
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Minggu (28/1) menerangkan, pihaknya mengetahui peristiwa tersebut setelah ibu kandung korban, VP, melapor ke Polres Simalungun. Disusul observasi cedera pada N, yang menunjukkan adanya tanda-tanda trauma di alat kelaminnya.
Kejadian bermula Sabtu (9/12/2023) VP menitipkan N di rumah BP, di Pematang Bandar.
Namun malamnya, setelah dijemput dari kediaman BP, N mengeluh sakit kepada ibunya VP, dan pengasuhnya, NS. Ia mengaku sakit perut dan lemas.
Hingga beberapa hari kemudian, saat mandi N mengaku merasakan sakit lebih serius. Segera, VP dan NS mencari tahu yang sebenarnya terjadi dan lebih mendalami kondisi N.
Dari hasil visum et refertum, diketahui ada dugaan telah tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap N. Ini memicu VP untuk segera melapor ke Polres Simalungun, dan langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun.
BACA JUGA 7 Imam Ditahbiskan Menjadi Pastor di Keuskupan Agung Medan , Ini Pesan Bupati Simalungun
Hingga kemudian, Sabtu (27/1) sekira pukul 13.00 WIB, personel Unit PPA Satreskrim Polres Simalungun mendapatkan informasi BP berada di Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Sekira pukul 14.00 WIB, personel Unit IV berangkat menuju alamat sesuai informasi dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan BP. Namun saat itu BP sudah tidak berada di lokasi tersebut.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun terus melakukan pencarian dan bekerjasama dengan Tim IT Cyber Crime Sat Reskrim Polres Simalungun. Kemudian, mereka mengetahui keberadaan BP. Sekitar pukul 15.30 WIB, BP diamankan saat sedang bersembunyi di dalam Kantor Gardu Induk PLN Gunung Para, Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, mengapresiasi upaya tim yang bertindak dengan cepat dan profesional dalam menangani kasus sensitif tersebut. Ia menekankan komitmen Polres Simalungun dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
BP kini ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak di bawah umur dan kewaspadaan terhadap kejahatan seksual, pesan Choky. (*/tag)
Tidak ada komentar