Mulai Januari 2024, Tarif Parkir Rp 2000 Sepeda Motor, Mobil Pribadi Rp 3000 di Siantar
Siantar, Tertanggal Tanggal 05 Januari 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda tersebut merujuk pada terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA KPK Tetapkan 4 Tersangka Dalam OTT di Labuhanbatu, Bupati hingga Anggota DPRD
Drs Julham Situmorang MSi |
Untuk Retribusi Kendaraan Umum atau Tidak Umum yaitu: kendaraan roda dua dan becak bermotor Rp2.000; kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi) Rp3.000; kendaraan roda empat angkutan barang dan penumpang Rp4.000; kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang Rp6.000; serta kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp8.000.
BACA JUGA Walau Membahayakan, Pedagang Pajak Ikan Siantar yang Amruk Tidak Mau Direlokasi
Selanjutnya, kata Julham, Retribusi Parkir Berlangganan yakni: kendaraan roda dua Rp50.000 per bulan; kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi) Rp100.000 per bulan; kendaraan roda empat untuk angkutan barang dan penumpang Rp150.000 per bulan; kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang Rp200.000 per bulan; serta kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp250.000.
Kemudian, Retribusi Parkir Layanan Tertentu, yaitu: parkir untuk kegiatan niaga, dagang, dan kegiatan lainnya sebesar 3 kali potensi per hari; parkir untuk kegiatan keagamaan, sosial, dan lainnya sebesar 1 kali potensi per hari; serta parkir untuk kegiatan perorangan/pribadi sebesar 2 kali potensi per hari.
Lebih lanjut Julham mengharapkan semua pihak terkait mematuhi tarif retribusi parkir tersebut.
“Untuk Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas demi Pematang Siantar Bangkit dan Maju,” kata Julham. (red/tag/t)
Tidak ada komentar