Pencuri HP Karyawan BUMN Ditangkap Polisi
Siantar, Personil Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin Aiptu Ricardo Rajagukguk SSos mengamankan pelaku pencurian handphone (HP) di Jalan Medan Pendidikan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada hari Minggu (21/01/2024) sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan mengatakan, pelaku berinisial MES alias Andre (24) warga Jalan Sumber Jaya I Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Pencurian HP itu terjadi di rumah korban Marthin Elisa Sinaga Karyawan BUMN di Jalan Medan Gg. Pendidikan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada pukul 22.30 Wib.
Saat itu, tetangga korban melihat pelaku keluar dari atap rumah belakang rumah korban, sehingga saksi langsung mengamankan pelaku dan menginterogasi. Tidak berapa lama warga setempat datang berkerumun dan juga menginterogasi pelaku. Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 unit HP merk Samsung A51 warna putih milik korban.
Menerima laporan warga, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Aiptu Ricardo Rajagukguk SSos langsung mengamankan pelaku dan barang bukti dengan membawa ke Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar.
Tidak terima kejadian itu, korban juga ikut ke Mako Polsek Siantar Martoba untuk membuat laporan pengaduan.
Hingga saat ini pelaku MES alias Andre sudah diamankan pihak Polsek Siantar Martoba guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHPidana. (*/tag)
Tidak ada komentar