Pencuri Warung di Tanjung Pinggir Rugi 18 Juta, Diduga Ini Pelakunya
Siantar, Polsek Siantar Martoba, gerak cepat tangkap pelaku pencurian, berinisial JS (14), dari rumahnya, Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, pada Jumat (12/1/2023) malam lalu, pukul 20.00 WIB.
JS Diduga Pelakunya Pencurian/ist |
Pencurian itu terjadi pada pagi harinya, sekira pukul 06.00 WIB, di warung milik pelapor, Ayu Ramadhani (33) yang terletak di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Awalnya, pagi itu, sekira pukul 06.00 WIB, pelapor atau korban melihat CCTV yang berada di depan warung, mengarah ke arah atap, namun saat itu pelapor belum ada kecurigaan.
Kemudian, sekira pukul 07.30 WIB, Pelapor membuka warung/ toko dan masuk kedalam yang ketika itu pelapor belum tahu juga bahwa warung milik pelapor kemalingan.
Pelapor akhirnya mengetahui bahwa toko atau warungnya telah kemalingan yaitu setelah pelapor memeriksa isi laci tempat penyimpanan uang hasil penjualan.
Lalu pelapor menelepon suaminya yang saat itu sedang mengantar anak ke sekolah untuk memberitahukan kejadian tersebut.
Setelah dirinci oleh pelapor yang hilang uang sejumlah Rp15.000.000, Rokok Surya, Rokok Surya Kaleng, Rokok Marlboro, Rokok Sampoerna kecil dan Rokok Samsoe Black, dan Rokok Gajah Baru. Bila ditotal keriugian sebesar Rp 18.000.000.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Polsek Siantar Martoba guna pelaku diproses hukum yang berlaku di NKRI.
Menerima laporan pengaduan itu, Kapolsek Siantar Martoba, AKP Riswan langsung perintahkan Kanit Reskrim, AIPTU Ricardo Rajagukguk, S.Sos untuk menindaklanjutinya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal mendapatkan informasi kalau pelaku pencurian berinisial JS.
Kemudian malam harinya, sekira pukul 20.00 WIB, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil menangkap JS di rumahnya yang juga terletak di Jalan Tanjung Pinggir.
Diinterogasi, JS mengaku melakukan pencurian di warung pelapor sembari menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti hasil pencurian tersebut sehingga polisi langsung mengamankan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp11.620.000, 1 pak rokok merk Gajah Baru, 2 pak Rokok merk Surya, 3 kaleng rokok merk Surya, 8 bungkus rokok Dji Sam Soe Black dan 1 lembar kertas bertuliskan bukti pembelian rokok.
Pelaku JS dan barang bukti hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan.
Kemudian akan diproses melanggar tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 Juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. (red/t)
Tidak ada komentar