Sama-sama Minum Tuak, Warga Jalan Cemara Ditangkap Polsek Siantar Utara, Ini Kasusnya
Siantar, Polsek Siantar Utara mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor, berinisial MSG (21), warga Jalan Cemara, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Rabu (17/1/2024) sore lalu, pukul 16.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kapolsek Siantar Utara, AKP Herli D Damanik SH mengatakan, penggelapan itu terjadi pada hari Sabtu, 13 Januari 2024, pukul 23.00 WIB, di Jalan Cemara, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di warung tuak milik Abidin Simbolon.
Awalnya, pada hari Sabtu, 13 Januari 2024 malam, sekira pukul 22.30, pelapor Enfri Adi Prayasa Silalahi, warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar dengan mengendarai sepeda motor Honda BK 6112 WN, pergi ke warung milik saksi Abidin Simbolon, di Jalan Cemara untuk minum tuak.
Setiba di warung tuak itu, pelapor Enfri sudah melihat keberadaan pelaku di warung tuak itu sehingga pelapor dan pelaku sama – sama minum tuak.
Sekira pukul 23.00 WIB, pelaku meminjam sepeda motor milik pelapor dengan alasan mau membeli nasi. Merasa sudah kenal maka pelapor meminjamkan sepeda motornya tersebut dengan mengatakan agar jangan lama.
Selanjutnya, pelaku membawa sepeda motor pelapor tersebut.
Namun setelah ditunggu hingga pada Minggu, 14 Januari 2024, pukul 03.00 WIB, pelapor merasa curiga pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motornya tersebut.
Lalu, pelapor meminta tolong kepada temannya bernama Tunggul Purba untuk membantu pelaku ke rumah orang tua pelaku, di jalan Cemara, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Namun pelaku tidak ada di rumah tersebut.
Berselang beberapa hari kemudian, tepatnya hari Senin, 15 Januari 2024 malam, pukul 19.00 WIB, pelapor atau korban menemukan pelaku sedang berada di warung kopi jalan Cemara, Kelurahan Kahean.
Pelapor pun menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya tersebut dan pelaku mengaku kalau sepeda motor milik pelapor telah dijualnya seharga Rp2 juta di daerah Sinaksak, Kabupaten Simalungun.
Tidak terima sepeda motornya telah digelapkan, pelapor dibantu warga membawa pelaku ke Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar dan membuat laporan pengaduan secara resmi.
Mengetahui itu, Kapolsek Siantar Utara, AKP Herli D Damanik SH, perintahkan Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara, IPDA Darwin Siregar SH untuk mencari keberadaan sepeda motor pelapor tersebut.
Setelah dicari di sekitar Sinaksak sebagaimana pengakuan pelaku, tetapi sepeda motor milik korban tidak ditemukan.
Hingga saat ini, pelaku MSG sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Martoba dan barang bukti sepeda motor milik pelapor masih dalam pencarian Unit Reskrim. (red/tag)
Tidak ada komentar