Tidak Dapat Dibuktikan, MA Tolak Gugatan Mantan Rektor USI
Siantar, Penasehat Hukum Universitas Simalungun Alvin, mengatakan Mahkamah Agungh menolak permohonan gugatan kasasi mantan Rektor USI Dr Corry MSi periode Tahun 2018-2022 , yang kalah dalam pemilihan rektor USI periode Tahun 2022-2026 dan mengabulkan permohonan Dr Sarintan Efratani Damanik MSi, selaku Rektor Universitas Simalungun yang menang dalam pemilihan rektor tersebut.
Serta pihaknya telah menerima surat pemberitahuannPutusan Kasasi Mahkamah Agung, Nomor 490 K/TUN/2023.
" Kami sangat mengapresiasi atas keluarnya hasil putusan dari pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 12 Desember 2023 lalu dan putusannya sama dengan putusan di Pengadilan Tata Usaha ( PTUN) Medan yang menolak gugatan permohonan mantan rektor Corry," Katanya kepada Media, Senin (29/1) di Jalan Sutomo Pematangsiantar.
Sehingga putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung , sesuai dengan hasil rapat permusyawaratann majelis hakim ,dengan Ketua Majelis Hakim Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun sebagai anggota, merupakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada yang menyalahi.
Adapun dasar penolakan Mahkamah Agung tersebut lanjutnya karena dalil dari pemohon kasasi tidak dapat dibuktikan . Serta pemohon dalam hal ini mantan Rektor USI Corry diwajibkan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 500.000. Sehingga diharapkannya agar semua pihak menghormati putusan Mahkamah Agung tersebut.
Serta pada kesempatan tersebut disampaikan terimakasih kepada Polda Sumut yang telah mengeluarkan SP3 terkait tentang dugaan plagiasi selama ini. Juga kepada Ketua LLDIKTI Sumut yang telah memberikan kepercayaan kepada Universitas Simalungun, dimana saat ini sudah ada dua orang dosen yang meraih gelar professor yakni Prof Ika Rosenta Purba dan Prof Hisarma Saragih. (*/red)
Tidak ada komentar