Header Ads

Kader PP Caleg PDIP Iqram Merasa Dirugikan, Ketua PP : KPU Batubara Harus Bertanggung Jawab

Batubara,, Caleg DPRD Batu Bara dari Fraksi PDIP Dapil Lima Puluh yang merupakan kader Pemuda Pancasila atas nama Iqram Maulana, merasa dirugikan terkait hitungan suara.

Pasalnya, suara Iqram tidak dihitung melainkan masuk ke suara Partai PDIP. Hal tersebut dikatakan Zulkifli Has, yang merupakan Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (1/3/2024) di Depan Kantor KPU Batu Bara.

Kader PP Caleg PDIP Iqram Merasa Dirugikan, Ketua PP : KPU Batubara Harus Bertanggung Jawab
Dalam hal ini, dia menduga bahwa adanya praktek kecurangan yang merugikan kadernya tersebut.

"Saya yakin dan percaya, jika hal ini diungkapkan dan dibuka oleh KPU, saya optimis Kader PP Iqram mendapatkan kursi ke 3 dalam internal PDIP," ucapnya.

Tak hanya itu, ia mensinyalir bahwa pihak penyelenggara PPS melanggar aturan PKPU nomor 23 tahun 2023 pasal 53 ayat 5 poin C yang seharusnya suara tersebut untuk Caleg Iqram Maulana. Namun tidak dihitung melainkan masuk hitungan ke suara partai.

"Padahal nama caleg Iqram Maulana di coblos, kemudian pada surat suara itu juga di coblos partainya. Harusnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, suara itu sah dan masuk dalam perhitungan calegnya bukan ke partainya. Padahal saat di TPS itu juga saksi telah menjelaskan bahwa seharusnya suara itu masuk ke calegnya namun PPS nya tetap membantah dan memasukkan suara tersebut ke partainya," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Zulgret, hal ini terjadi di beberapa TPS diantaranya TPS 2, 3, 6, dan 8 Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh.

Selanjutnya, TPS 5, 11, Desa Pulau Sejuk dan TPS 2 Desa Kwala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh.

Oleh karenanya, KPU  Batu Bara harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh KPU melalui Kpps yang dengan sengaja membuat kebijakan jika partai dan nama caleg dicoblos lalu hal suaranya dialihkan ke partai.

"KPU harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami kader PP Iqram,  dan kebijakan yang diduga melanggar peraturan yang mereka buat,"ucapnya.

"Kami akan terus menuntut. Karena disini KPU telah melakukan kesalahan dengan peraturan yang telah dibuatnya sendiri,"Tambah Zulgred.

Tidak sampai disitu, ia juga mengakui bahwa pihaknya sudah menyurati Bawaslu Batu Bara terkait kejadian ini.

Sementara itu, Ketua KPU Batu Bara, Erwin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya belum ada menerima laporan tersebut.

Erwin juga menjelaskan bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang telah berjalan mulai dari TPS, PPK, dan hari ini di tingkat daerah Kabupaten Batu Bara.

"Menurut mitigasi awal kami bahwa di tingkat TPS belum ada laporan atau kejadian khusus terkait insiden tersebut. Kemudian di PPK juga penghitungan suaranya berjalan dengan lancar dan baik," tegasnya.

Lebih lanjut Erwin juga mempersilahkan bagi siapa saja yang keberatan agar membuat laporannya dan mengikuti prosedur.

"Kita adalah negara hukum, jadi silahkan jika ada yang keberatan lakukanlah langkah-langkah prosedur. Dan jika ada ditemukan berbagai kesalahan silahkan untuk datang ke Bawaslu dan laporkan," tegas Erwin.

Ditambahkannya lagi, bahwa jika untuk membuka kotak suara sudah tidak memungkinkan lagi.

"Menurut ketentuan yang ada peraturan KPU nomor 05 terkait tentang rekapitulasi tahun 2024 itu untuk ditingkat kabupaten/kota kita proses rekapitulasi itu hanya membaca salinan dan kalau ada nanti dikajian khususnya nanti kita bacakan dan ditindaklanjuti. Tapi kalau untuk ruang buka kotak suara, saya pikir itu sudah tidak ada nomenklaturnya," tegasnya. (Red/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.