Kasus Pencurian Diselesaikan Melalui Problem Solving, Ini Penjelasannya
Siantar, Unit Reskrim bersama SPKT Polsek Siantar Utara – Polres Pematangsiantar, selesaikan perkara pencurian melalui problem solving, pada Rabu (13/3/2024) malam, pukul 23.00 WIB.
Unit Reskrim bersama SPKT Polsek Siantar Utara selesaikan perkara pencurian melalui problem solving, pada Rabu (13/3/2024) malam, pukul 23.00 WIB. |
Akibat kejadian tersebut, korban Andre Simarmata kehilangan pagar besi sepanjang kurang lebih 2 meter dan Handphone (HP).
Setelah dilakukan pencarian, pada hari Rabu (13/3/2024) malam, pukul 23.00 WIB, korban Andre Simarmata berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian berinisial RHD (24), warga jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan AS (28), warga jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku diserahkan ke Mako Polsek Siantar Utara. Lalu personil piket Unit Reskrim dan SPKT melakukan mediasi.
Hasil mediasi itu, korban dan kedua pelaku sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan kesepakatan dituangkan didalam surat pernyataan perdamaian bermaterai serta korban tidak melanjutkan perkara tersebut melalui jalur hukum.
Adanya surat perdamaian itu, personil piket Unit Reskrim dan SPKT melaporkan kepada Kapolsek Siantar Utara, AKP Herli D. Damanik SH, kemudian selesaikan perkara pencurian tersebut melalui problem solving. (red/t)
Tidak ada komentar