Pelaku Pembacokan Polisi di Belawan Ditangkap Usai Buron 1,5 Tahun
Medan, Pelaku pembacokan terhadap seorang personel polisi bernama Aiptu Kiki Romantika ditangkap setelah 1,5 tahun diburu. Aiptu Kiki Romantika dibacok saat tengah melerai aksi tawuran antara organisasi kemasyarakatan (ormas) di Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Pelaku Agi saat diamankan di Polsek Belawan. (Dok. Polsek Belawan) |
Kapolsek Belawan Kompol Henman Limbong mengatakan penganiayaan itu terjadi pada 9 Agustus 2022. Sementara pelaku bernama Agi (23) ditangkap Jumat (8/3/2024).
“Polsek Belawan menangkap pelaku penganiayaan terhadap Aiptu Kiki setelah lebih dari satu tahun melarikan diri,” kata Kompol Henman, Sabtu (9/3).
Henman mengatakan kejadian itu berawal saat Aiptu Kiki yang tengah piket di Polsek Belawan mendapat informasi adanya tawuran antara ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) di Sicanang. Aiptu Kiki bersama sejumlah personel lainnya pun menuju lokasi untuk meredam tawuran itu.
Saat di lokasi, Aiptu Kiki dan personel lainnya mengimbau para anggota ormas tersebut untuk menghentikan tawuran. Namun, ormas PP menolak dan melakukan perlawanan kepada para petugas.
“Mereka melakukan perlawanan terhadap petugas yang datang. Saat terjadi perlawanan tersebut, tersangka Agi melakukan pembacokan terhadap Aiptu Kiki Romantika,” jelasnya.
Setelah pembacokan itu, pelaku pergi melarikan diri dan pulang ke rumahnya dalam beberapa waktu terakhir. Pihak kepolisian yang mengetahui pelaku telah pulang, langsung melakukan penangkapan.
“Pada Jumat, 8 Maret 2024, polisi mendapat informasi bahwa Agi telah kembali ke rumahnya. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya,” kata Henman.
Perwira pertama Polri itu menyebut pelaku pembacokan itu tidak hanya pelaku Agi. Namun, ada dua pelaku lainnya yang sudah lebih dulu diamankan.
“Dari hasil pemeriksaan, Agi mengakui perbuatannya melakukan pembacokan bersama dua rekannya yang telah ditangkap sebelumnya. Proses penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini,” pungkasnya. (detik/t)
Tidak ada komentar