Header Ads

Utang Berujung Penganiayaan di Simalungun, Ini Pelakunya

Simalungun, BSN (43) diringkus personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan, Kamis (29/02/2024). Penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan pada 07 Februari 2024.

Utang berujung penganiayaan, unit jatanras polres simalungun ringkus pelaku
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH  melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK SIK MH saat dikonfirmasi, Sabtu (02/03/2024) menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Akasia Raya, Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB.

“Korban dalam peristiwa ini adalah TN, seorang wiraswasta berusia 48 tahun,” jelas Kasat Reskrim AKP Ghulam.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, menurut keterangan yang disampaikan RKS, istri dari korban, insiden berawal ketika ia mendapat informasi bahwa suaminya telah dianiaya oleh BSN di kios milik mereka.

Mendapat informasi tersebut, RSK pun bergegas ke lokasi dan mendapati suaminya dalam kondisi tergeletak tidak sadarkan diri di mobil dengan luka dan darah di sekujur tubuhnya.

TN kemudian dilarikan ke RSUD Djasamen Saragih di Kota Pematangsiantar untuk mendapatkan perawatan medis, dan diketahui mengalami luka parah yang membutuhkan operasi di kepala karena pendarahan.

Sat Reskrim Polres Simalungun berdasarkan informasi dari saksi dan bukti yang ada, berhasil menangkap BSN tanpa perlawanan di depan rumahnya.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif penganiayaan berasal dari emosi BSN, akibat ditantang berkelahi oleh korban. Selain itu, dilatarbelakangi oleh masalah hutang sebesar Rp10 juta rupiah antara istri pelaku dan istri korban yang belum terbayar,” ujar AKP Ghulam.

“Pelaku kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang benar dan sesuai hukum, bukan dengan kekerasan,” pungkas AKP Ghulam.

Polres Simalungun terus berkomitmen untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dan menjamin bahwa setiap tindak pidana akan ditangani dengan serius untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.(red/tag)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.