Dibantu Warga, 4 Supir Ditangkap Karena Mencuri Sepeda Motor di Dolog Masagal
Simalungun, Dibantu warga pihak Polres Simalungun melalui personel Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Saribu Dolok, Dusun Sihapalan, Kampung Marihat Raya, Nagori Raya Huluan, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun, Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 10.00 Wib.
4 Tersangka Pencuri Sepeda Motor di Dolog Masagal Ditangkap/ist |
"Benar bahwa para tersangka sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum selanjutnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, melalui Kanit Jatanras IPDA Sugeng Suratman membenarkan peristiwa itu, Rabu(24/4/2024).
Informasi yang diterima awak media, bahwa Syamsianto, seorang petani berusia 57 tahun yang juga merupakan korban dalam kasus ini, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian melalui Polsek Raya Resor Simalungun.
Adapun para tersangka yang dimankan adalah 4 (empat) orang laki-laki, yaitu William Hutapea (31 tahun), warga Huta Rintis VII Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Rizki Abdul Rahman (26 tahun) warga Huta III Nagori Pantoan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Fajar Novendi Siahaan (23 tahun) warga Jalan Indah Sari, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dan yang terakhir adalah Yurnalis Syah Harefa (20 tahun), warga Jalan Batu Permata Raya Kelurahan Sitalasari Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, keempatnya berprofesi sebagai supir, "ungkap Sugeng.
Adapun konologi pencurian itu, awalnya para tersangka mengendarai mobil Xenia warna putih BK 1261 WY, melakukan pencurian dengan cara memarkirkan kendaraan tepat di belakang rumah korban dan mengambil sepeda motor Supra X warna merah hitam BK 2738 ADP.
Modus yang digunakan para pelaku adalah berpura-pura masuk ke pekarangan rumah korban sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut ke dalam mobil, terang Kanit Jatanras.
Adanya pencurian itu, korban langsung melapor ke Polsek Raya dan langsung bersama-sama melakukan pengejaran, atas kerjasama yang baik dan kordinasi serta kolaborasi bersama warga, para tersangka berhasil diamankan diwilayah Rawang Kecamatan Pane Tongah.
"Para pelaku dapat dihentikan (ditangkap disekitar rawang Panei Tongah," jelas Ipda Sugeng.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah, mobil Xenia, serta sepeda motor yang dicuri.
Polres Simalungun selanjutnya melalukan proses hukum, untuk melengkapi berkas perkara (Mindik), melakukan pemberkasan, dan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. (red/t)
Tidak ada komentar