Usulkan 22.169 Hektar Tanah Untuk Inventarisasi dan Verifikasi, Ini Kata Bupati Humbahas
Humbahas, Seluas 22.169,66 ha tanah diminta untuk di inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH), demikian usulan Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE.
Inventarisasi dan Verifikasi itu untuk peruntukan redistribusi sumber TORA kepada masyarakat Humbang Hasundutan.
Hal ini disampaikan Rapat Pembahasan Usulan Permohonan Inventarisasai dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (24/4) di Aula Hutamas Perkantoran Tano Tubu, Doloksanggul, oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Medan, Pernando Lumban Tobing ,SP, M.Si.
Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE yang disampaikan Kadis PUTR Humbang Hasundutan, Reinward Marpaung, ST menyampaikan bahwa Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan/ tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.
Tujuan TORA dari Kawasan Hutan adalah memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan dan menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.
Rekapitulasi permohonan inventarisasi dan verivikasi yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berada di 69 Desa yang tersebar di 10 Kecamatan.
Kabid Tata Ruang Eliston Silalahi, ST menjelaskan, bahwa rapat ini merupakan tindaklanjut kegiatan Sosialisasi Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan pada tanggal 17 s/d 19 Desember 2023.
Dinas PUTR telah melaksanaan Sosialisasi tingkat kabupaten tanggal 27 Desember 2023 dan tingkat kecamatan pada bulan Januari 2024. (red/t)
Tidak ada komentar