Belum Miliki Buku Nikah?, Sidang Isbat Nikah Terpadu akan Dilaksanakan di Simalungun
Simalungun, Masih adanya terdapat pasangan suami istri (Pasutri) yang belum memiliki buku nikah meskipun sudah sah menikah menurut agama.
Menyikapi hal itu, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga memerintahkan Perangkat Daerah dan instansi terkait untuk mencari solusi bagi Pasutri yang belum memiliki buku nikah, sehingga para Pasutri tersebut mempunyai dokumen adaministrasi kependudukan yang lengkap, sehingga tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Menindaklanjuti lanjuti perintah Bupati tersebut, Pengadilan Agama, Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun akan menggelar sidang Isbat Nikah Terpadu, dan langsung mengelar menggelar rapat di Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Rabu (15/5/2024).
Rapat itu dipimpin oleh Bupati Simalungun diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Ramadhani Purba didampingi Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sri Wahyuni.
Hadir dalam rapat Ketua Pengadilan Agama Simalungun Nuzul Lubis beserta Wakil Ketua Pengadilan Agama, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Simalungun serta Kadis Dukcapil Tiarli Sinaga. Sementara itu Kakan Kemenang Simalungun diwakili Kasi Bimas Mara Timbul Daulay.
Asisten Ekbang Ramadhani Purba, dalam rapat tersebut menghimbau kepada para camat, Kepala Kantor Urusan Agama (Ka. KUA), lurah dan pangulu untuk melakukan pendataan bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan Isbat Nikah Terpadu tersebut.
Diharapkan nantinya sidang Isbat Nikah Terpadu, masyarakat yang mengajukan permohonan akan menerima tiga dokumen penting yaitu : Tentang Isbat nikah, Buku Nikah dari KEMENAG dan data Adiminstrasi Kependudukan dari Dinas Dukcapil, berupa kelengkapan data pada Kartu Keluarga, Akte Lahir dan lain lain. (red/t)
Tidak ada komentar