Header Ads

Bupati Simalungun Adakan Pertemuan dengan PT Lonsum, Ini Tujuannya

Simalungun, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan. Adapun pertemuan itu terkait pelepasan lahan di atas lahan HGU (Hak Guna Usaha) PT Lonsum yang akan di pergunakan untuk kebutuhan masyarakat, 


Pertemuan Bupati Simalungun bersama pihak PT Lonsum (London Sumatra) berlangsung di Kantor Camat Siantar, Simalungun, Sumut, Rabu (1/5/2024)

Albert Saragih selaku Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra melaporkan, pertemuan bertujuan membahas titik temu kesepakatan Pemkab Simalungun dengan pihak PT Lonsum dalam pembangunan di Kabupaten Simalungun demi kesejahteraan masyarakat.

kata  Albert lagi, tempat dan areal termasuk luasannya diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Lonsum untuk digunakan demi kepentingan umum, yang sebelumnya sudah di layangkan ke pihak PT Lonsum.

"Kita sudah mengajukan permohonan pengajuan lahan 10 Ha yang terletak di Desa Bah Lias, Kecamatan Bandar, dan sudah di setujui untuk di buat sebagai areal Tempat Pembuangan Akhir (TPA),"jelas Albert.

Menut Albert, Pemkab Simalungun juga sudah mengajukan lahan diatas HGU PT Lonsum seluas 8 Ha untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berlokasi di Perdagangan III dan disetujui seluar 1,5 Ha.

"Pemkab Simalungun sudah mengajukan 5 Ha untuk Pembangunan Sekolah, lapangan dan lainnya. Dan disetujui 1,5 Ha dan selanjutnya untuk kepentingan umum  di Sugarang Bayu seluas 1 Ha dan di setujui 0,5 Ha," ungkap Albert.

Head of general service PT Lonsum Muhammad terkait kebutuhan TPA seluas 10 Ha sudah bisa kita penuhi. Dan kita dari PT Lonsum sudah siap akan menyerahkan secara resmi ke pemda. Dan kita juga akan keluarkan dari HGU lahan tersebut,"ujarnya.

"Dan itulah yang bisa diberikan,"katanya sembari menyampaikan bahwa masukkan - masukan dari hasil pertemuan ini akan disampaikan kepada pemilik saham.

Hadir mendampingi Bupati antara lain Asisten Ekbang Ramadhani dan sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah, dari PT Lonsum antara lain Dr Indra (Kantor Medan), Lily (Plasma Legal) dan Rachma (Plasma Legal). (red/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.