Header Ads

Diduga Cairkan Pinjaman Ilegal, Bank Mandiri Parluasan Rugikan Warga Siantar

Siantar, KCP Bank Mandiri Pematangsiantar Parluasan diduga memberikan kredit tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Pasalnya ada warga yang sangat dirugikan atas tindakan pihak Bank Mandiri, sebut saja HAS yang tinggal di Jalan Viyatha Yudha Kota Pematangsiantar. HAS  sangat dirugikan atas pinjaman yang tidak diketahui dirinya, pinjaman itu dicairkan pihak Bank Mandiri kepada mantan istrinya (WJA).

Hal ini diketahui HAS ketika dirinya berniat akan melakukan kredit, ternyata ketika diakses di bank ada kredit bank atas nama dirinya, ini dapat dilihat ketika pihak bank yang akan memberikan kredit melalui  BI Checking.

"Saya kaget atas kredit itu, saya sangat dirugikan karena saya tidak tahu menahu atas pinjaman mantan istri saya itu," kata HAS di salah satu kafe di Jalan Wahidin, Kamis pagi (16/5/2024) sekira pukul 09.00 Wib.

Difile kredit itu, HAS merinci bahwa pinjaman itu dilakukan WJA di Bank Mandiri Parluasan, yang menerima pinjaman adalah dirinya dan mantan istrinya.

HAS menjelaskan, Pada awal bulan tahun 2023 dirinya mencoba mengajukan kredit usaha rakyat di BRI Unit Marihat, dan proses pinjaman pun berjalan lancar, dan telah melengkapi administrasi.

Setelah administrasi dilengkapi, pada 10 April 2023 ada jawaban pihak BRI Unit Marihat, diberitahukan bahwa HAS masih ada kredit modal kerja (KMK) di bank lainnya, yaitu kredit KMK dan KUR merupakan layanan yang sama, yang hanya bisa diakses satu kali di dalam Kartu Keluarga (KK). 

"Nak disinilah ketahuannya, bahwa nama saya tercantum. Pihak bank menyatakan, bahwa dalam satu KK tidak bisa dua orang melakukan pinjaman KUR secara bersamaan. Artinya saya turut melakukan pinjaman disitu, atau masih ada peminjaman di bank," jelasnya.

HAS pun terkejut atas jawaban pihak BRI Unit Marihat itu. Bahkan menurut HAS dirinya sama sekali tidak pernah menandatangani KMK atau KUR di bank lain. 

"Saya tidak pernah menandatangani pinjaman KMK itu, diwawancarai pun belum pernah, apalagi dilakukan disurvei dalam pengajuan pinjaman KMK," kata HAS, bahwa pada saat itu secara administrasi  negara WJA masih sebagai isterinya. 

"Yang saya tahu bila ada kredit atau pinjaman KMK suami istri harus memberikan tandatangan, baru dapat dicairkan. Tapi ini saya tidak pernah tahu, apalagi tandatangan, tapi kenapa pinjaman bisa dicairkan?. Berarti ada yang dilanggarkan," ujarnya.

Merasa dirugikan, HAS pun mendatangi pihak Bank Mandiri Parluasan. Pada saat itu, petugas kredit Bank Mandiri Parluasan mengakui ada kesalahan persetujuan pinjaman tersebut. Artinya SOP pencairan pinjaman telah menyalahi aturan yang berlaku, dan tidak ada pengawasan, karena tidak adanya dokumen pinjaman yang sah.

"Pihak Bank Mandiri Parluasan saya duga melanggar prosedur peminjaman. Akibat salah prosedur itu saya sangat dirugikan, selaku saya juga nasabah perbankan. Kalau tidak ada tandatangani saya berarti pencairan pinjaman itu ilegal, merugikan saya, juga merugikan negara," kata HAS, akan melakukan langka hukum selanjutnya.

Atas peristiwa itu, tak berapa lama akhirnya HAS mengugat cerai isteri pada bulan April 2023, dan telah memiliki putusan cerai dari pengadilan Oktober 2023.

Sigit Aditya pegawai Bank Mandiri Parluasan di jalan Sisingamangaraja Pematangsiantar, saat dikonfirmasi tidak banyak bicara. Menurutnya yang berkaitan dengan nasabah baik simpanan maupun pinjaman adalah privasi pihak bank.

Dirinya bisa membuka informasi nasabah apabila diminta pihak terkait atau masalah hukum, atau surat dari pengadilan, kepolisian atau yang terkait hukum lainnya. 

Ketika disinggung standart prosedur apabila suami istri akan melakukan pinjaman ke Bank Mandiri Parluasan, bisakah hanya istri atau suami yang memberikan tandatangan?,  Sigit hanya menyampaikan, bahwa kredit atau pinjaman harus sesuai Permenko. 

"Bank Mandiri ini bank pemerintah, kalau menyalurkan kredit atau pinjaman harus sesuai Permenko." kata Sigit, tidak menjelaskan apa isi peraturan Permenko dimaksud.

WJA yang dikonfirmasi melalui WA, atas keberatan mantan suaminya yang mengajukan pinjaman tersebut tidak berbalas. Konfirmasi yang dilayangkan masih centang satu. (tag/t)







.



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.