Humbahas Bersama BSSN Tandatangani PKS Terkait TTE
Depok, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasudutan (Humbahas) diwakili Kadis Kominfo Batara Franz Siregar SE bersama BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) telah melakukan perpanjangan penandatangan PKS (Perjanjian Kerja Sama) terkait penggunaan TTE (Tanda Tangan Elektonik), Rabu (29/5) di Aula Utama BBSN Jalan Raya Muchtar Bojongsari Depok.
Dengan PKS ini, BSSN melalui UPT Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) dapat memberikan dukungan yang optimal, khususnya dalam rangka percepatan transformasi digital dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selain Kabupaten Humbahas, ada 15 Pemerintah Daerah yang ikut melakukan PKS yaitu Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Blitar, Pemkot Pekanbaru, Pemkot Pematangsiantar, Kabupaten Tegal, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Cianjur, Kota Batu, Kab. Wonosobo Kabupaten Tapanuli Tengah Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Muna.
Seketaris Utama BSSN Y.B. Susilo Wibowo, SE MM menjelaskan BSSN merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam menjamin keamanan siber nasional. BSSN berupaya mewujudkan hal tersebut dengan terus meningkatkan kompetensi dan inovasi dalam bidang teknologi keamanan siber.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, sehingga penerapan SPBE sebagai bentuk transformasi digital merupakan sebuah keharusan yang dilaksanakan oleh setiap institusi pemerintahan.
Namun demikian, kemudahan dan manfaat dari transformasi digital selalu berdampingan dengan potensi ancaman dan kerawanan. Di mana teknik, metode, dan kompleksitas serangan siber atau pencurian data semakin meningkat. Oleh karenanya, perlu diterapkan mekanisme pelindungan untuk memberikan jaminan keamanan informasi salah satunya dengan menerapkan sertifikat elektronik.
BSSN melalui BSrE memberikan layanan sertifikasi elektronik yang ditujukan untuk memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-government. BSrE juga telah resmi dinyatakan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi berdasarkan Surat Keputusan pengakuan Berinduk Nomor 103 Tahun 2022 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
16 November 2023 lalu BSrE telah meluncurkan layanan terbarunya yaitu Segel Elektronik. Segel elektronik adalah data elektronik yang dilekatkan dengan dokumen elektronik untuk menjamin asal, integritas dan keutuhan dari dokumen elektronik yang digunakan oleh badan Usaha atau Instansi.
“Besar harapan saya, 16 Pemerintah Daerah yang hadir dan BSrE BSSN dapat mengimplementasikan butir-butir kesepakatan yang telah disusun dengan penuh komitmen untuk mewujudkan efektivitas kerja, pola kerja terpadu, dan berkesinambungan, serta pemanfaatan sertifikat elektronik dapat berjalan dengan baik ke depannya” harap Susilo Wibowo. (red/t)
Tidak ada komentar