Pemerintah Kabupaten Humbahas Bersama BSSN Tandatangani PKS Terkait TTE
Depok, Pada Rabu (29/5) di Aula Utama BBSN Jalan Raya Muchtar Bojongsari, Kadis Kominfo Batara Franz Siregar SE mewakjli Pemerintah Kabupaten Humbahas bersama BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) melakukan perpanjangan penandatangan PKS (Perjanjian Kerja Sama) Penggunaan TTE (Tanda Tangan Elektonik).
Selain Kabupaten Humbahas, ada 15 Pemerintah Daerah yang ikut melakukan PKS yaitu Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Blitar, Pemkot Pekanbaru, Pemkot Pematangsiantar, Kabupaten Tegal, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Cianjur, Kota Batu, Kab. Wonosobo Kabupaten Tapanuli Tengah Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Muna.
Y.B. Susilo Wibowo, SE MM Seketaris Utama BSSN menjelaskan, bahwa BSSN merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam menjamin keamanan siber nasional. BSSN berupaya mewujudkan dan meningkatkan kompetensi dan inovasi dalam bidang teknologi keamanan siber.
BSSN melalui BSrE memberikan layanan sertifikasi elektronik yang ditujukan untuk memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-government. BSrE juga telah resmi dinyatakan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi berdasarkan Surat Keputusan pengakuan Berinduk Nomor 103 Tahun 2022 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Pada tanggal 16 November 2023 lalu BSrE telah meluncurkan layanan terbarunya yaitu Segel Elektronik. Segel elektronik adalah data elektronik yang dilekatkan dengan dokumen elektronik untuk menjamin asal, integritas dan keutuhan dari dokumen elektronik yang digunakan oleh badan Usaha atau Instansi.
“Besar harapan saya, 16 Pemerintah Daerah yang hadir berkomitmen mewujudkan efektivitas kerja, pola kerja terpadu, dan berkesinambungan, serta pemanfaatan sertifikat elektronik dapat berjalan dengan baik ke depannya” harap Susilo Wibowo. red/t)
Tidak ada komentar