Walikota Siantar Hadiri Penyelesaian Perkara Restoratif Justice, Kejaksaan : Silap, Bisa Dicopot
Siantar, Di Rumah Restorative Justice Sapangambei Manoktok Hitei Kejari Pematangsianțar, Jalan Sudirman, Senin (27/05/2024) Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA menghadiri Penyelesaian Perkara Restoratif Justice (RJ) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar.
![]() |
Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA menghadiri Penyelesaian Perkara Restoratif Justice (RJ) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar. |
"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar yang menyelesaikan perkara penganiayaan secara damai melalui Keadilan Restorasi atau Restoratif Justice (RJ),' Kata dr Susanti dihadapan Kajari Pematangsiantar Jurist Pricesely Sitepu SH MH.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Jurist Precisely Sitepu SH MH menjelaskan, bahwa penyelesaian perkara RJ bukan untuk gagah-gagahan.
" Perkara RJ bukan untuk gagah-gagahan, Sebab silap sedikit saja, maka jabatan menjadi taruhannya. Bisa dicopot (dari jabatan)," ungkapnya, Kehadiran Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar sebagai bukti transparansi dan kepedulian.
Antonius Panuntunan Purba Pelaku penganiayaan didampingi kuasa hukumnya mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pematangsiantar yang telah menyelesaikan perkaranya melalui RJ. Demikian juga terimakasih diucapkan pihak korban, R br Hutahaean yang telah membuka hati untuk perdamaian.
Turut hadir, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar diwakili Feri Sinamo, Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK, Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Slamet Faojan MHan, mewakili Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, korban R br Hutahaean dan suaminya Silitonga. (red/t)
Tidak ada komentar