Header Ads

Bersama Kejari, Pemkab Humbahas Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Humbahas, Bertempat di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP), pada Kamis (20/6/2024), Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas.

Kerjasama ini mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan pelaksanaan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Penandatanganan Kerjasama dilakukan, Kasi Datun, Ade F. D. Sinaga, SH, MH, Kasi Intel Gery A. Gultom, SH, MH, Kasubbagbin Togi P. O. Hasibuan, SH, MH, Kasi Pidsus Hendrik D. Tambunan, SH, MH, Kasi PB3R, Ilmi Lubis, SH, Kasi Pidum Herry Shan Jaya, SH, MH dan jajarannya, dari Pemkab Humbang Hasundutan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba ST, Kadis PKP Anggiat Manullang, ST, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan, Ir. Junter Marbun, Inspektur De Zon Situmeang, dan jajaran Pemkab Humbahas.

Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Jaulim Simanullang menyampaikan terimakasih Kepada Kajari Humbang Hasundutan Dr. Noordien Kusumanegara, SH, MH atas Perjanjian Kerjasama ini.

"Dengan Pendampingan Kejaksaan, Pemerintah Humbang Hasundutan dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan di Dinas PKP dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan." ungkapnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Jaulim Simanullang menyampaikan selamat datang di Kabupaten Humbang Hasundutan kepada Kajari Humbang Hasundutan, Dr. Noordien Kusumanegara, SH, MH.

Kajari Humbang Hasundutan, Dr. Noordien Kusumanegara, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan bukan sebagai penyidik atau penuntut umum, tetapi sebagai Jaksa Pengacara Negara. 

" Kami hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara akan mewakili Pemerintah, BUMN atau Badan Hukum lainnya untuk bertindak sebagai mewakili pemerintah, BUMN dan Badan Hukum lainnya di pengadilan ataupun diluar pengadilan, artinya Pengacaranya. Jadi Jaksa bukan hanya penyidik atau penuntut umum." ungkap Kajari.

Dengan Pendampingan ini bukan berarti pelaksanaan kegiatan menjadi santai akan tetapi justru harus lebih hati-hati. (red/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.