Header Ads

KPK Rakor Evaluasi Sistem Pencegahan Korupsi di Humbahas

Humbahas, Dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Perkantoran Bukit Inspirasi, Doloksanggul, Rabu 31 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Bupati Humbang Hasundutan yang diwakili Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun menyampaikan terimakasih atas kehadiran KPK di Kabupaten Humbang Hasundutan. 

"Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan senantiasa melaksanakan perbaikan-perbaikan dalam melaksanakan kegiatan/ program sebagaimana disampaikan KPK pada pertemuan sebelumnya. Dan pada saat ini Pemkab Humbahas tetap mengharapkan arahan dan bimbingan dari KPK sehingga terhindar dari tindak pidana korupsi." jelasnya.

"Kiranya dengan terlaksananya Rapat Koordinasi ini, Pemkab Humbang Hasundutan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi." tambahnya lagi.

Dalam rapat PIC Wilayah Sumatera Utara, Bengkulu dan Kepulauan Riau KPK, Harun Hidayat memaparkan strategi dan metode pencegahan korupsi yang dapat diterapkan di tingkat daerah, termasuk pentingnya pengawasan internal yang ketat, transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta peningkatan kapasitas aparatur sipil negara.

"KPK mengutamakan pendekatan pendidikan masyarakat selanjutnya pendekatan pencegahan dan yang terakhir pendekatan penindakan." jelas Hidayat.

Dikatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan perlu pendampingan dari Kejaksaan Humbang Hasundutan dalam berbagai hal termasuk bidang Aset.

Pada kesempatan itu, Kasi Datun Ade Sinaga, SH, MH menyampaikan bahwa bahwa Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan sudah melaksanakan MoU dengan Pemkab Humbang Hasundutan, melalui OPD. 

Dalam bidang Aset, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan melakukan pendampingan hukum penyelesaian permasalahan-permasalahan aset Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Pada sesi tanya jawab Kadis PUTR Renward Marpaung, menyampaikan kepada KPK perlunya perbaikan regulasi dan penajaman pada kegiatan proyek strategis daerah. 

"Sebagai contoh, apabila kegiatan tersebut tidak selesai dikerjakan sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya yang dibutuhkan oleh masyarakat. Namun sanksi terhadap penyedia hanya sebatas black list dan pencairan jaminan pelaksanaan. Sanksi ini tidak sebanding dengan kecaman yang diterima oleh Pemerintah Daerah, dan masyarakat yang menerima dampak manfaat pembangunan menjadi terhambat menikmati hasil pembangunan yang  diakibatkan oleh penyedia yang tidak bertanggung jawab,"paparnya. (red/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.